Selanjutnya, untuk mengoptimalkan potensi inovasi layanan keuangan berbasis teknologi, maka pemerintah dan regulator teknis untuk fintech, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan menyelesaikan sejumlah isu utama sebagai berikut: (1) Cara fintech menjadi pendorong akselerasi tercapainya keuangan inklusif; (2) Melakukan manajemen risiko dengan model regulatory sandbox; (3) Menjalankan sistem perlindungan konsumen yang kuat; (4) Membangun ekosistem digital; dan (5) Menguatkan kerja sama dan koordinasi antara semua pihak terkait.
Menko Perekonomian pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong tumbuhnya potensi fintech di Indonesia sesuai perannya masing-masing. Yaitu, bagi inovator, termasuk startup, diharapkan fokus pada kebutuhan pengguna layanan, sehingga dapat mengembangkan potensi yang belum tersentuh sebelumnya.
“Kemudian, untuk bank dan institusi keuangan non-bank (IKNB) dapat menjadi lokomotif industri yang mendorong tumbuhnya layanan keuangan baru berbasis teknologi. Dan, pemerintah juga regulator harus beradaptasi terhadap tren teknologi dan model bisnis terbaru yang dapat meningkatkan kualitas layanan keuangan di Indonesia,” pungkasnya.