TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum menjatuhkan sanksi terhadap Saidun, Lurah Benda-Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, yang dilaporkan SMAN3 Tangsel, atas ulahnya menendang meja ruang Kepala Sekolah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, meminta waktu, terkait pemberian sanksi disiplin terhadap sang Lurah.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Saidun.
“Kita sedang tindak lanjuti, termasuk proses hukum berjalan juga, kita juga jalan. Tunggu hasilnya saja,” ungkap Kepala BKPP Tangsel, Apendi, ditemui di Balaikota Tangsel, Jumat (24/7/2020).
Menurut Apendi, tim BKPP baru akan bekerja, setelah hasil pemeriksaan inspektorat terhadap Saidun keluar.
“Ada pemeriksaan Inspektorat. Nanti setelah itu, baru tim kita,” jelas dia.
Apendi meyakini, kalau Lurah Saidun sampai saat ini masih aktif bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat Benda-Baru.
“Belum (dinonaktifkan), tidak bisa serta merta non aktif, kita pakai Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang disiplin pegawai,” ucap dia.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Uus Kusnadi mengaku, pemeriksaan terhadap Saidun masih terus berlanjut. Namun begitu, dia tidak berani memastikan status kepegawaian Saidun.
“On progres, dalam tahapan. Saya masih rapat dengan Inspektorar se Banten, jadi belum ngecek ke kantor (status Saidun),” jelas Uus