Saragih: BUMN Menyebabkan Kemiskinan Masyarakat Sekitar Usaha

Sunday 22 Apr 2018, 9 : 36 pm
by
r. Bernaulus Saragih M.Sc, Ph.D, Saksi Ahli Pemohon Dalam Gugatan Terhadap UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN

JAKARTA-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi salah satu mesin pemerintah didalam menciptakan proses pemiskinan bagi masyarakat di daerah penghasil maupun pengolah. Hal ini disebabkan pengelolaan BUMN Indonesia terhadap sumber daya alam sangat eksploitatif dan Short Term-Oriented.

“Mengapa hal ini terjadi? Ada sesuatu yang salah dengan BUMN, apakah itu tujuan pembentukannya atau pengawasan terhadap perusahaannya yang lemah sehingga telah mendorong BUMN cenderung eksploitatif dan kurang bersahabat dengan pembangunan berkelanjutan,” tegas Saksi Ahli dalam judicial review UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN , Bernaulus Saragih dari Universitas Mulawarman, beberapa waktu lalu.

Gugatan terhadap UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN diajukan oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakari dan didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkiatan Darat (PPAD).

Sidang gugatan menghadirkan para saksi ahli dari pihak pemohon dihadiri oleh kedua pemohon, kuasa hukum pemohon Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), kuasa hukum pemerintah dan juga saksi ahli lain Prof DR Koerniatmanto SH, MH dari Universitas Katolik Parahyangan. TAKEN terdiri dari Dr Iur Liona N. Supriatna, M.Hum, Hermawi Taslim, S.H., Daniel T. Masiku, S.H., Sandra Nangoy, S.H., M.H., Benny Sabdo Nugroho, S.H., M.H, Retas Daeng, S.H, Alvin Widanto Pratomo, S.H. dan Bonifasius Falakhi, S.H.

Menurut Saragih, Eksploitatif dan Short Term-Oriented berbagai fihak dikategorikan sebagai penghisap kekayaan alam tanpa banyak memberi dampak positif karena peran dan fungsi maupun kontribusi BUMN belum banyak dirasakan rakyat.

Peran BUMN yang tidak maksimal ini, diungkapan para Bupati maupun Ketua DPRD daerah pengolah migas dalam diskusi panel Forum Daerah Pengolah Migas (FDPM) di Balikpapan tanggal 12 April 2018 lalu.
Ketidakpuasan yang sama juga diungkapkan oleh daerah-daerah penghasil migas yang berjumlah 17 provinsi di Indonesia yang menyatakan bahwa kontribusi dunia migas dan BUMN nya terhadap daerah penghasil sangat tidak maksimal.

Dalam rapat kerjanya di Balikpapan tanggal 12 April 2018, Bernaulus menceritakan, dihasilkan beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti yakni;

Pertama, Daerah Pengolah Migas (DPM) harus mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih besar dari migas mengingat resiko lingkungan yang sangat besar bagi daerah dan masyarakat pengolah. Hal ini mengingat semakin tingginya frekwensi terjadinya bencana tumpahan minyak maupun kerusakan lingkungan didaerah pengolah akibat pencemaran maupun kebocoran serta limbah migas. Sebagai tindak lanjut, FDPM menuntut Pemerintah Pusat agar memasukkan nomenklatur “daerah pengolah” dalam formulasi distribusi DBH migas dimana selama ini belum diakomodir atau dimasukkan sebagai fihak yang memperoleh DBH.

Kedua, DPM juga menyepakati bahwa upaya untuk memperoleh DBH adalah sebagai alternatif pilihan yang paling memberikan peluang bagi daerah pengolah/penghasil untuk mempersiapkan daerahnya masing-masing dalam melakukan transformasi ekonomi dari berbasis sumber daya alam ke sumber daya terbaharukan, bahwa diperlukan modal pembangunan yang besar untuk melakukan akselerasi transfomasi ekonomi.

Ketiga, Ada tendensi semakin seringnya terjadi bencana akibat industri, termasuk yang dikelola oleh BUMN seperti PERTAMINA dalam hal kebocoran minyak ataupun tumpahan minyak. Pencemaran Teluk Balikpapan yang yang terjadi baru-baru ini meliputi 20 ribu hektar, menghilangkan nyawa manusia dan membuat kerusakan parah terhadap ekosistim perairan, belum sepenuhnya ditanggulangi oleh PERTAMINA. Dengan semakin sering terjadi tumpahan minyak menunjukkan kinerja Pertamina yang semakin memburuk karena hampir setiap tahun terjadi tumpahan minyak baik dari kapal maupun dari pipa.

Keempat, DPM bersepakat untuk mencegah terjadinya “Dutch Desease” di masing-masing wilayahnya, yaitu kemiskinan ataupun keterpurukan ekonomi yang terjadi akibat dari berakhirnya eksploitasi sumber daya alam. Sebagaimana diperhitungkan oleh berbagai fihak bahwa produksi migas Indonesia akan habis ditahun 2040 (Mc Kenzie, 2012). Sedangkan untuk Kaltim sebagai salah satu penghasil migas utama Indonesia menurut Kementerian ESDM akan kehabisan minyak ditahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Transmart Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kota Tangerang

TANGERANG-Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah terus meyakinkan para investor,

Utang Luar Negeri Tercatat USD259,9 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat, pertumbuhan utang luar negeri (ULN) Indonesia