Satpol PP Segel Sejumlah Tempat Spa dan Karaoke di Tangerang

Saturday 22 Aug 2020, 9 : 26 pm
by
Ilustrasi

TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sejumlah tempat hiburan spa, massage dan karaoke di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dalam operasi yang digelar Jumat hingga Sabtu dini hari (22/8/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengakui, masih banyak tempat usaha hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang, yang belum patuh dan menaati peraturan daerah dan peraturan Bupati terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

“Dalam masa perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang saat ini, belum diizinkan untuk tempat usaha hiburan seperti massage, spa, karaoke dan bar beroperasi. Ini berdasarkan pada peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar,” jelas Bambang Mardi dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).

Dia menuturkan, dari operasi yang dilakukan dengan menyisir sejumlah kawasan komersil di wilayah Gading Serpong dan Sumarecon Serpong, mendapati 4 lokasi usaha di wilayah tersebut, yang melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi di masa perpanjangan PSBB ke-8 ini. 

Bambang menegaskan, dari 4 lokasi usaha tersebut, umumnya melanggar Perbup PSBB dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum. 

“Sanksinya ada yang kami segel dan penutupan sementara karena PSBB. Untuk penutupan dengan segel akan kami pidanakan jika masih melakukan pelanggaran,” tegas dia. 

Adapun lokasi usaha yang disegel adalah Grand Fella Massage dan Eiffel Massage dan untuk usaha yang dipasangi stiker penutupan sementara selama PSBB adalah She Lounge Bar and karaoke dan Benchs eat and bar

“Untuk wilayah Pagedangan, kami awasi  juga sejumlah tempat yang dalam operasi kemarin kita tidak temukan pelanggaran, yaitu Trenz Club Karaoke and Lounge, The Barhouse Project dan Detones,” ucap Bambang. 

Dalam operasi tersebut, Bambang mengaku 4 tempat usaha massage, karaoke serta bar tersebut, didapati sejumlah tamu, wanita pemandu lagu dan alat kontrasepsi.

“Pada dua tempat massage di Grand Fella dan Eiffel ada 18 orang yang ada di dalam kamar. Kemudian kami dapati juga alat kontrasepsi disana. Pada dua tempat massage itu, kami lakukan penyegelan,” ucap Bambang.

Dalam operasi PSBB ini, Bambang mengakui keterbatasan personel Satpol PP di lapangan, membuat operasi yang dijalankan kurang maksimal. Sehingga pelaku usaha yang mengetahui adanya petugas Satpol PP langsung menutup usaha.

“Terbatasnya tim selama pelaksanaan pengawasan, ada beberapa tempat sudah mengetahui dan langsung tutup untuk tempat hiburan dan massage. Sementara informasi dari pengakuan pedagang atau sekuriti di depan lokasi usaha, bahwa sebelum tim datang dalam kondisi buka dan langsung menutup kegiatan usahanya,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sinergi Pertamina dan Pemangku Kepentingan Perkuat Peran UMKM

JAKARTA-PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara di sektor energi

Sebut Berita Hoaks Sistematis, Moeldoko: Dalangnya Sudah Ketahuan

JAKARTA-Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengingatkan, bahwa demokrasi tidak boleh