SDA Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Friday 23 May 2014, 6 : 59 pm
by

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mentri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013. Peningkatan status SDA yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dimana lembaga antirasuah ini menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. “Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA (Menteri Agama Republik Indonesia) sebagai tersangka,” ujar Juru Bicra KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurutnya, tersangka SDA selaku Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013 dengan anggaran di atas 1 triliun rupiah. Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana,” pungkasnya.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RI-Jepang Tempa SDM Industri Kompeten Bidang Digital

JAKARTA-Indonesia dan Jepang telah menjadi mitra yang strategis dalam upaya

Pasar Respons Positif Terhadap Pilpres

JAKARTA – Pasar modal di tanah merespon positif terhadap pemilihan umum