Sebar Hoax Virus Corona, Habib Muannas Laporkan Fahira Idris ke Polisi

Monday 2 Mar 2020, 9 : 04 am
by
Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid

JAKARTA-Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris Ke Polda Metro Jaya, tengah malam tadi pukul 23.30 WIB, Minggu, 1 Maret 2020.

Laporan ini terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di indonesia’ yang diduga diunggah pemilik akun twitter @FahiraIdris.

Laporan tersebut diterima dengan No. Pol : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris

Kabar bohong soal virus corona ini merupakan masalah serius, makanya aparat penegak hukum di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan sejumlah penangkapan pelaku yang terkait dengan berita palsu ini.

Terkait kasus yang dilakukan oleh Fahira Idris, Habib Muannas meminta Polisi agar mengusut tuntas kasus ini. Hal ini penting agar memberikan efek jera bagi penyebar berita bohong.

“Jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih. Artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, alasan Fahira bahwa hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya, menurut Habib Muannas Alaidid itu sangat tidak berdasar. Hal itu pun tidak menghilangkan sifat melawan hukum.

Apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa.

“Seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Fahira Idris adalah yang tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas, kedudukanya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya.

Harusnya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal ‘Hamil Di Kolam Renang’.

Selanjutnya soal alasan tweet itu diambil dari media online, menurut Habib Muannas Fahira Idris tidak bisa ‘buang badan’ karena dalam UU pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat. Terkait media juga memiliki UU yang berbeda. Kalau media mesti ke Dewan Pers.

Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, diantara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama.

Dalam laporan itu Muannas juga menyertakan barang bukti 2 (dua) Lembar Print Out tangkapan layar dan 1 (Satu) Unit Flasdisk Link URL.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Prof. Ikrar: Ahok Paham Jakarta Hingga ke ‘Sekrup-sekrupnya’

JAKARTA-Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa

Airlangga Optimisme Perekonomian Indonesia Membaik pada 2021

JAKARTA-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan optimisme perekonomian Indonesia akan membaik