JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah tegas dengan melikuidasi sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berlokasi di Jalan Raya Serpong Km 2, Serpong-Tangerang.
Keputusan OJK untuk melikuidasi PT BPR Voc Modern Danamitra, tertuang melalui surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 4/KDK.03/2014, mencabut izin usaha PT BPR Voc Modern Danamitra.
Dengan demikian maka sejak 29 Januari 2014, BPR ini resmi ditutup.
Akibat penutupan BPR itu, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanannya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo menegaskan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Lebih jauh Kartika mengimbau nasabah BPR Vox Modern Dinamitra untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovikasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Setelah resmi berpisah dari Bank Indonesia sejak Januari 2014, maka OJK memiliki kewenangan penuh mencabut izin sebuah bank. Kewenangan ini tertuang dalam UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).