Sektor Hulu Bisnis Perikanan Tetap Dikunci

Tuesday 23 Feb 2016, 9 : 20 pm
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Wijaya

JAKARTA-Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Wijaya menyambut positif RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan (RUU PPN). Alasannya ini menjadi produk hukum sekaligus menjadi payung hukum pemerintah, terutama dalam menyejahterakan nelayan, petambak garam dan pembudi daya ikan. “Untuk sektor hulunya, tetap dikunci oleh pemerintah. Sehingga asing tetap tak bisa masuk,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Syarif mengakui sektor bisnis yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) tetap dijaga pemerintah. Namun asing hanya diperbolehkan pada bisnis hilir saja. “Karena mereka membawa teknologi, bagaimanapun juga kita butuh teknologi,” tegasnya.

Karena itu, Syarif meminta dan meyakinkan nelayan, di mana seluas 5,8 Km2 lautan dan 95 km posline dan 2 juta hektar tambak, itu kalau dikelola dengan baik, maka akan menjadi luar biasa dalam melindungi nelayan.

Menurut Syarif, laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan. Karena itu dengan UU ini, pemerintah mendorong terwujudnya kesejahteraan nelayan. “Jadi, pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional, Riza Damanik menjelaskan sekitar 56 % konsumsi ikan rakyat Indonesia kata organisasi pangan sedunia (WHO) adalah ikan. Sehingga konsumsi ikan rakyat kita melebihi rata-rata dunia. Maka kita sadari, 75 % ikan adalah dari nelayan kecil. “Jadi, usaha mnimalis, UU ini melindungi 13 juta nelayan. Kalau gagal, maka implikasinya akan menurunkan kemiskinan nelayan,” tuturnya.

Yang menarik kata Riza Damanik, dalam transisi dari pemerintahan SBY ke Jokowi, perubahan itu sendiri tak selalu direspon baik oleh nelayan. Sehingga kebijakan pemerintahan Jokowi saat ini justru menurunkan tingkat penjualan ikan nelayan. “Kebijakan nasional itu ternyata berimpliaksi kepada nasib nelayan. Karena itu, kebijakan itu harus diikuti partisipasi masyarakat nelayan,” ungkapnya.

Dulu kata Riza, pemerintahan SBY memberi bantuan jejaring, kapal, penangkap ikan dan lain-lain, tapi karena tidak diikuti partisipasi nelayan dan masyarakat, maka gagal. Padahal, pemerintahan yang baik itu kalau ada transparansi dan partisipasi masyarakat. “Jadi, RUU ini harus mengamankan laut. Jangan sampai seperti pertanian di mana tanah pertanian makin sempit akibat digerus properti, perkantoran, hotel dan sebagainya. Apalagi, pembudi daya ikan dan petambak garam yang dulu mencapai ratusan, kini tinggal sekitar 70-an posline,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Superblok APP Telan Rp5 Triliun di Jakarta Barat

JAKARTA-PT PT Adhi Persada Properti (APP) siap menginvestasikan dananya sekitar

Desa Binaan, BSI Dukung Parangbanoa Angkat Potensi Peternakan Sapi Potong 

MAKASSAR-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melalui program penyaluran dan