Sektor Industri, Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi

Saturday 28 Mar 2015, 12 : 00 am
by

SURABAYA-Sektor industri masih tetap menjadi penggerak utama dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk melihat perkembangan dan permasalahan yang dihadapi sektor industri, Menteri Perindustrian Saleh Husin melakukan kunjungan kerja ke obyek-obyek industri prioritas di Jawa Timur, diantaranya ke Pabrik rokok Gudang Garam-Kediri, Industri makanan GarudaFood-Gresik, dan Petrokimia-Gresik.

Saat melakukan kunjungan di Pabrik Rokok Gudang Garam – Kediri, Saleh menegaskan bahwa Pemerintah terus mendorong agar industri hasil tembakau dapat tumbuh dan berkembang sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, pengembangan industri hasil tembakau harus tetap memperhatikan keseimbangan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Kebijakan Industri Nasional.

Bahkan, upaya pengembangan sektor tersebut juga sesuai dengan visi dan misi Nawa Cita Kabinet Kerja, dimana kedaulatan pangan akan diupayakan seluas-luasnya dengan memanfaatkan sumber daya dalam negeri melalui pengembangan industri berbasis agro.

Pada tahun 2014, penerimaan cukai dari industri rokok mencapai Rp.111,4 triliun atau meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp.100,7 triliun. Sementara itu, pangsa pasar untuk sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 66,26%, sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 26%, sigaret putih mesin (SPM) sebesar 6%, sedangkan yang lainnya yaitu klobot, cerutu, klembak menyan, dan sigaret tangan filter sebesar 1,74%. Nilai ekspor rokok dan cerutu pada 2014 mencapai USD 804,7 juta, meningkat dibandingkan tahun 2012 sebesar USD 617,8 jutaatau naik rata-rata setiap tahunnya sekitar 14,1%.

Dalam kesempatan tersebut Menperin menyatakan, peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional karena pertimbangan perlindungan terhadap konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain itu, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok. “Pemerintah terus berupaya untuk membuat kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal  yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, serta Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang merupakan regulasi untuk dijalankan sesuai dinamika perkembangan industri tersebut.

Menperin juga mengatakan, perkembangan industri rokok telah menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya masyarakat, khususnya rokok kretek yang merupakan komoditas berbasis tembakau  “khas Indonesia” dan merupakan warisan nenek moyang bangsa yang sudah mengakar secara turun temurun. Oleh karena itu, Menperin memberikan apresiasi kepada PT. Gudang Garam Tbk sebagai pelopor industri rokok di Indonesiayang produknya telah dipasarkan di dalam dan luar negeri.

Dapat disampaikan, PT. Gudang Garam Tbk. realisasi produksinya telah mencapai 74,475 milyar batang dan penjualan luar negeri sebesar 4,08 milyar batang, serta menyerap tenaga kerja sebanyak 43.000 orang.

Menperin berharap, ke depan PT Gudang Garam Tbk. dapat terus berkembang dan menjaga citra merek-nya serta tetap mempertahankan poduksi kreteknya demi penyerapan tenaga kerja terutama bagi masyarakat sekitar lingkungan pabrik.

Sementara itu, saat berkunjungan ke Garuda Food Group – Gresik, dia berharap agar industri makanan dan minuman secara umum, dan khususnya PT GarudaFooddapat terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu, produktivitas dan efisisensi proses produksi serta pengembangan kompetensi SDM dan R&D agar dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Menperin menyatakan, industri makanan dan minuman memiliki peran penting dan strategis tidak hanya dalam pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman tetapi juga berperan penting dalam meningkatakn nilai tambah produk primer hasil pertanian dan mendorong tumbuhnya industri-industri terkait.

Dapat disampaikan bahwa, kontribusi industri makanan dan minuman (termasuk tembakau) terhadap PDB industri nonmigas pada tahun 2014 sebesar 30% meningkat dari 29,52% pada tahun 2012 dan 29,01% tahun 2013. Sedangkan laju pertumbuhan kumulatif industri makanan dan minuman sebesar 10,33% pada tahun 2012, 4,07% pada tahun 2013, dan 9,54% pada tahun 2014

Nilai ekspor mengalami peningkatan, yaitu USD 5,51 miliar pada tahun 2014, meningkat dibandingkan tahun 2013 yang mencapai USD 5,38 miliar. Sementara itu, nilai impornya menurun dari USD 5,80 miliar menjadi USD 5,76 miliar. Kinerja investasi industri makanan dan minuman juga menggembirakan. Nilai investasi PMDN pada tahun 2014 mencapai Rp 19,59 triliun meningkat dibandingkan tahun 2013 yang mencapai 15,08%. Demikian pula nilai investasi PMA, pada tahun 2013 sebesar USD 2,12 miliar meningkat menjadi USD 3,14 miliar. Sementara tingkat utilitas industri makanan mengalami sedikit pergeseran dari 68% di tahun 2012, menjadi 72% di tahun 2013, dan 71% pada tahun 2014.

Untuk mendorong pengembangan industri tersebut pemerintah pusat dan daerah terus berupaya melakukan berbagai perbaikan iklim usaha yang pro bisnis, penyediaan bahan baku dari dalam negeri, bunga bank yang bersaing, insentif perpajakan, peningkatan infrastruktur, penyediaan listrik dan gas dengan harga yang kompetitif, serta kemudahan pelayanan perizinan melalui PTSP.

Sedangkan saat mengunjungi Petrokimia – Gresik, Saleh mengatakan pemerintah terus mengembangkan industri pupuk guna mewujudkan ketahanan pangan nasional yang selaras dengan program Nawa Cita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Pupuk merupakan salah satu industri prioritas bagi pertanian yang menyumbang 20 persen terhadap keberhasilan peningkatan produksi pertanian dan berkontribusi 15-30 persen dalam struktur biaya usaha pertanian padi. Kapasitas produksi urea nasional sebesar 8 juta ton/tahun, sedangkan kebutuhannya sebesar 9 juta ton/tahun. “Karena itu kestabilan harga dan kelancaran distribusi pupuk menjadi sangat penting untuk dijaga, dan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar,” tegas Menperin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bayar Sebagian Utang Anak Usaha, TBIG Siap Rilis Obligasi Rp1,2 Triliun

Bayar Sebagian Utang Anak Usaha, TBIG Siap Rilis Obligasi Rp1,2 Triliun

JAKARTA-PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berencana melakukan Penawaran Umum
Balmer

Perkuat Jaringan Distribusi, Balmerol Andalkan Solusi Digital dan Produk Standar SNI di 2020

JAKARTA-PT Balmer Lawrie sangat berkomitmen dalam memproduksi produk-produk otomotifnya yang