JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Phapros Tbk (PEHA) menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp71,4 miliar atau sebesar 70 persen dari laba bersih 2019.
Besaran dividen tersebut setara dengan Rp85,03 per saham.
Menurut Direktur Keuangan PEHA, Heru Marsono, pada 2019 Phapros berhasil meningkatkan kinerja penjualan sebesar 8 persen menjadi Rp1,1 triliun, dengan perolehan laba bersih sebesar Rp102 miliar.
Sebesar 70 persen dari laba bersih tersebut ditetapkan sebagai dividen tunai.
Heru menyebutkan, peningkatan penjualan anak usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) ini didominasi oleh segmen obat generik berlogo (OGB) yang meningkat sebesar 8,5 persen (year-on-year) menjadi Rp537,48 miliar.
“Kemudian, disusul oleh produk obat resep dokter bermerek atau etikal yang naik sebesar 12 persen menjadi Rp289,88 miliar dan produk obat jual bebas atau over the counter (OTC) yang tumbuh sebesar 17 persen menjadi Rp212,57 miliar,” papar Heru.
Sementara itu, total aset PEHA per 31 Desember 2019 tercatat Rp2,1 triliun atau lebih tinggi dibanding posisi per 31 Desember 2018 sebesar Rp1,87 triliun.
Sedangkan, total liabilitas PEHA per akhir 2019 sebesar Rp1,28 triliun atau meningkat 18,51 persen (y-o-y).
Selain itu, RUPS PEHA hari ini juga menyepakati pemberhentian dengan hormat Fasli Jalal selaku komisaris independen dan Barokah Sri Utami selaku direktur utama.
Rapat menyetujui pengangkatan Jajang Edi Priyatno sebagai komisaris independen dan Hadi Kardoko sebagai direktur utama.
Sehingga, saat ini susunan pengurus PEHA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Verdi Budidarmo
Komisaris: Masrizal Achmad Syarief
Komisaris Independen: Jajang Edi Priyatno
Komisaris Independen: Zainal Abidin
Direksi:
Direktur Utama: Hadi Kardoko
Direktur Keuangan: Heru Marsono
Direktur Pemasaran: Chairani Harahap
Direktur Produksi: Syamsul Huda