Selama 6 Bulan, Pelaku UMKM Bebas Bunga KUR

Wednesday 8 Apr 2020, 9 : 56 pm
ilustrasi

JAKARTA-Pelaku usaha UMKM mendapat perhatian khusus dari pemerintah, karena sangat terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19. Karena itu, UMKM mendapat pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) paling lama enam bulan.

“Mereka yang akan mendapat relaksasi harus memenuhi penilaian masing-masing penyalur KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, (7/4/2020)

Lebih jauh Airlangga menjelaskan kebijakan itu ditetapkan karena penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meningkat sehingga mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha khususnya UMKM. “Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020,” tegasnya.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut, lanjut Ketua umum Partai Golkar, juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Bagi debitur KUR existing akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR. “Khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro non produksi,” ujarnya.

Untuk calon debitur KUR baru akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan dan mereka dapat mengakses KUR secara online,” katanya.

Airlangga menyebutkan penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus akan dilihat melalui kriteria dengan syarat umum dan khusus.

Don't Miss

suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Laba Bersih WTON di Semester I-2021 Naik Jadi Rp38 Miliar

JAKARTA-Selama enam bulan pertama tahun ini, PT Wijaya Karya Beton

Tokoh-Tokoh Agama Minta Presiden Jokowi Klarifikasi Isu-Isu Hoaks

JAKARTA-Kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/3) sangat padat sekali.