Selama 6 Bulan, Pelaku UMKM Bebas Bunga KUR

Wednesday 8 Apr 2020, 9 : 56 pm
ilustrasi

Syarat umumnya yaitu memiliki kualitas kredit per 29 Februari 2020 yang meliputi kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi.

“Itu dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok serta bersikap kooperatif dengan memiliki itikad baik,” jelas Airlangga.

Kemudian untuk syarat khususnya yakni penerima KUR yang mengalami penurunan usaha dengan faktor meliputi lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19, ada penurunan omzet terdampak COVID-19, dan terdapat gangguan pada proses produksi karena COVID-19.

Total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 hingga 29 Februari 2020 sebesar Rp507 triliun dengan outstanding senilai Rp165,3 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Sementara itu penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,3 persen atau Rp20,05 triliun.

Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian yakni 28 persen, jasa sebesar 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hukuman Mati Tidak Membawa Perubahan Dalam Level Kriminalitas

JAKARTA-Komunitas Sant’Egidio meluncurkan Hari Internasional “Cities For Life, Cities Against

Hardjuno: Izin Reklamasi Diterbitkan 2 Bulan Setelah Ahok Jadi Gubernur DKI

JAKARTA-Pro kontra terkait penerbitan izin proyek reklamasi 17 pulau di