September, Newmont Segera Ekspor Konsentrat

Thursday 4 Sep 2014, 1 : 26 pm
ILUSTRASI

JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengisyartakan kembali melakukan ekspor konsentrat mineral hasil penambangan di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat (NTB.

“Setelah izin ekspor diperoleh, PT.NNT akan memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu,” kata Presiden Direktur PT NNT, Martiono Hadiadi, dalam siaran persnya, Kamis, (04/09/2014)

Menurut Martiono, ekspor tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepahaman yang diperoleh antara perusahaan tersebut dengan pemerintah RI.

“Perusahaan memperkirakan tambang Batu Hijau akan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September,” tambahnya

Lebih jauh Martiono menambahkan ada beberapa point kesepakatan yang mengalami perbaikan.

Tentunya hal tersebut ditujukan untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis mineral di tanah air ini.

“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PT.NNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” lanjut Martiono.

Martiono juga mengatakanpengoperasian kembali tambang PT NNT dan ekspor konsentrat oleh perusahaan tersebut sangat menguntungkan ribuan pekerja langsung maupun tidak langsung yang selama ini ada.

Bahkan pemerintah daerahpun, berada pada kondisi terjepit dengan terhentinya operasional NNT beberapa waktu lalu.

“Setiap pihak menyadari bahwa dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah,” ujar Martiono.

Perbaikan isi kesepahaman itu sediri, menurut Martiono, mencakup enam hal penting. Perbaikan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam amandeman kontrak karya yang sudah ada sebelumnya.

“Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK,” ucapnya.

“Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektar,” sambungnya.

Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014 yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter.

Peraturan tersebut mengatur bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5%, kemudian menurun menjadi 5% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5%, dan akhirnya menjadi 0% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30%.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Lakukan Public Launcing Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

JAKARTA-Indonesia terus bergerak menuju kendaraan listrik berbasis baterai. Komitmen tersebut

Survey SMRC: 77% Rakyat Menyatakan Pemerintahan Jokowi Demokratis

JAKARTA-Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru menunjukkan mayoritas