Serang Jubir KPK, Modus Baru Fadli Zon Teror KPK

Saturday 10 Jun 2017, 11 : 31 pm
by
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon

JAKARTA-Sikap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang tidak menerima pernyataan jubir KPK Febri Diansyah seolah-olah telah menyerang Pansus Hak Angket KPK, merupakan modus baru upaya lembaga tinggi negara untuk membonsai lembaga antirasuah menuju pembubaran.

Sikap dan penilaian yang tidak berdasar dan congkak dari politikus Partai Gerindra itu justru akan mengkerdilkan lembaga DPR RI itu sendiri.

Padahal sebagai Jubir KPK, maka apa yang disampaikan oleh Febri Diansyah terkait persoalan Pansus Hak Angket KPK merupakan sesuatu yang tepat dan sangat proporsional, karena itu semua pihak harus mendukung. “Jika jubir KPK tetap diam atau tidak bersuara terus, maka KPK bisa diopinikan sebagai telah melakukan pelanggaran hukum dengan segala konsekuensi,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (10/6).

Sebelumnya, Fadli Zon menilai pernyataan-pernyataan Juru Bicara KPK terlalu menyerang pansus.

Misalnya, terkait keterangan Febri soal keabsahan pembentukan hak angket KPK hingga anggaran pansus angket yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Fadli menilai seorang juru bicara memang seharusnya tak berpendapat demikian. “Namanya saja juru bicara jadi mestinya menghargai, menghormati proses politik di DPR. “Kalau dia sebagai pengamat silakan,” kata Fadli seusai buka bersama di Masjid Baitul Rahman, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).

Petrus mengatakan publik harus melihat dinamika yang berkembang pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan hampir seluruh anggota Komisi II DPR RI itu lokus dan tempus delictinya adalah di Gedung DPR RI, tahun 2010/2011 saat pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Resistensi dan sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR RI bahkan Fraksi-Fraksi di DPR sudah mengarah kepada langkah politicking untuk merintangi, menghambat dan menggagalkan kerja Penyidik, Penuntut Umum, bahkan Majelis Hakim dalam mengungkap tuntas perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor,” terangnya.

Oleh sebab itu semua pihak termasuk TPDI mendukung sikap KPK yang terus menerus mengkritisi jalanya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI. Bahkan mengingatkan DPR akan penggunaan anggaran yang besar untuk sebuah penggunaan Hak Angket yang mubazir alias tidak banyak manfaatnya bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Seharusnya pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR RI tidak dialamatkan  kepada KPK yang sedang menyidik puluhan anggota DPR RI dan Ketuanya karena diduga terlibat korupsi proyek nasional e-KTP.

Dia menambahkan Pansus Hak Angket DPR seharusnya dibentuk untuk tugas khusus menyelidiki mengapa pada saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung, fungsi pengawasan DPR RI lumpuh total sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp.2,5 trilun bisa terjadi tanpa hambatan.

Karena itu DPR RI sebaiknya menghentikan kegiatan Pansus Hak Angket terhadap KPK karena selain tidak membawa mamfaat untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, juga Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK secara langsung tidak langsung bertujuan menghambat misi besar KPK mengungkap tuntas pelaku kelas kakap dalam kasus e-KTP yang hingga saat ini belum diumumkan oleh KPK siapa saja yang terlibat baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap.

Fadli Zon seharusnya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus e-KTP bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum melainkan menjalankan Undang-Undang karena kasus e-KTP telah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat banyak. “Pernyataan Fadli Zon adalah bentuk lain dari upaya DPR RI untuk merintangi KPK mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak Anggota DPR RI baik dalam kasus-kasus OTT maupun kasus-kasus yang penyelidikan dan penyidikannya berdasarkan Laporan Masyarakat kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah Siap Salurkan KPR Sejahtera Syariah FLPP Rp 187,8 Miliar di Tahun 2020

JAKARTA-BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah Fasilitas

Asuransi Karyawan Penting Bagi Pekerja dan Perusahaan 

JAKARTA-Karyawan adalah salah satu aset berharga yang harus dijaga oleh