JAKARTA-Isu penundaan kontestasi lima tahunan menjadi bola panas yang dilemparkan oleh beberapa elit di lingkungan parlemen.
Pemilu yang seharusnya dijadwalkan pada 2024 diusulkan untuk ditunda 1-2 tahun.
Namun demikian, SETARA Institute dengan tegas menolak wacana penundaan pemilu tersebut.
“Apapun alasannya, penundaan Pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pasal 22E ayat (1) Konstitusi,” ujar Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/3).
Menurutnya, apabila stabilitas ekonomi dijadikan dalil utama penundaan pemilu, seolah pemerintah lupa bahwa pemindahan ibu kota negara justru dilakukan begitu saja di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Untuk itu, SETARA mengingatkan elit politik baik di lingkungan parlemen maupun istana untuk tidak membuat kegaduhan dengan usulan perubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata,” jelasnya.
Dia menegaskan usulan penundaan pemilu merupakan aspirasi para pengusaha dengan dalil perlunya waktu untuk memulihkan stabilitas ekonomi nasional akibat pandemi.
“SETARA Institute kembali mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan pengusaha. Rakyat yang dimaksud konstitusi tentu seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kelompok saja, apalagi golongan elit pengusaha,” tegasnya.














