Setjen DPR Bantah Kerugian Negara Soal Kunker

Friday 13 May 2016, 2 : 35 pm

JAKARTA-Kesetjenan DPR RI tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2015, termasuk soal kegiatan kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat. “Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara,” kata Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suratna MSi di Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Namun, kata Suratna, hal itu lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini kejadiannya karena belum semua anggota DPR RI menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK.

Perlu ditegaskan kata Suratna, sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR RI tentang Tatib DPR RI menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota DPR RI disampaikan oleh anggota kepada fraksinya masing-masing.

Sebelum adanya pemeriksaan BPK, lanjut dia, telah banyak anggota yang menyampaikan laporan Kunker ke fraksinya. Dengan demikian, saat ini menurut Suratna, Setjen DPR RI terus menghimpun laporan Kunker anggota DPR RI dan menyerahkan laporan Kunker tersebut kepada BPK. “Di mana jumlah laporan Kunker yang disampaikan kepada BPK tersebut dari hari ke hari terus bertambah,” pungkasnya. ***aec

Don't Miss

Ada Titik Terang Dalam Kasus Pencetakan Sawah BUMN 2012

JAKARTA-Kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah Kementerian BUMN pada 2012

Perekonomian Negara Belum Dikelola Sesuai Konstitusi

JAKARTA – Ketua Kelompok DPD di MPR RI John Pieris mengungkapkan