Sidang Henry J Gunawan Memanas, Hakim Tegur Pengacara Hotma Sitompul

Monday 11 Nov 2019, 4 : 04 pm
by
Henry J Gunawan
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bersama istri, Iuneke Anggraini saat didampingi pengacara Hotma Sitompul di Surabaya, Senin (11/11)

Teguran kembali dilayangkan hakim Dwi Purwadi ketika JPU Ali Prakoso menghadirkan saksi Nugraha Anugrah Sujatmika.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi Nugraha Anugrah Sujatmika, Hakim Dwi Purwadi meminta agar Hotma Sitompul bersama tim penasehat hukum lainnya untuk tidak emosi saat bertanya.

“Ini Surabaya, anda emosi orang Surabaya bisa keluar jantungnya,”ucap hakim Dwi Purwadi.

Tak lama kemudian, Saksi Nugraha Anugrah Sujatmika menceritakan mengapa ia dijadikan saksi dalam kasus ini. “Saya ketemu Iriyanto pada pertengahan tahun 2018 di PN Surabaya, saat itu saya ada perkara hutang piutang papa dengan Henry yang pihak saya sudah menang incracht. Saat mau eksekusi rumah Henry ternyata ada perlawanan dari Iuneke yang mengaku itu rumah dia bukan milik Henry dan sudah ada perjanjian pisah harta sama Henry,”terangnya

Saat pertemuan itulah, Nugraha bercerita seputar kasusnya dengan Henry. Dari pertemuan tersebut, Nugroho menceritakan kasus yang dialaminya termasuk terkait status pernikahan Iuneke yang menjadi bagian dari bahan perlawanan pisah harta dengan Henry.

“Lalu dalam pertemuan selanjutnya, saya tunjukan bukti dispendukcapil soal bukti surat catatan pernikahan henry dengan iuneke tahun 2011. Dan terakhir ya saya diminta tolong jadi saksi dalam perkara ini,”terangnya.

Sedangkan saksi Handoko dari Kantor Dispenduk Capil membenarkan bahwa pernikahan Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini dicatat tanggal 9 November 2011. “Kami catat berdasarkan perkawinan agama Budha pada 8 November 2011,”terang saksi Handoko.

Saat ditanya apakah ada perjanjian pisah harta dalam pencatatan perkawinan tersebut, saksi membenarkannya. Namun perjanjian tersebut tidak dicatat dalam register. “Ada di akta notaris Sri Yuliatin Mojokerto, berkasnya terlampir tapi tidak dicatatkan ke register,”terang saksi Handoko.

Saat ditanya riwayat sebelum pernikahan, Saksi Handoko menerangkan Henry berstatus cerai hidup, sedangkan Iuneke berstatus lajang.

“Dari data base, Henry cerai hidup dengan Ina Indrawati Tanudiharja. Seusai dengan akta cerai nomor 36 tahun 1992,”jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bupati Sorong Didesak Stop Pembalakan Liar

JAKARTA-Masyarakat mendesak Gubernur  Papua Barat dan Bupati Sorong segera menghentikan

BMO Graha Inti Fauzi Gelar Donor Darah

JAKARTA-Building Management Office Graha Inti Fauzi (BMO GIF) bekerja sama