Sidang Henry J Gunawan Memanas, Hakim Tegur Pengacara Hotma Sitompul

Monday 11 Nov 2019, 4 : 04 pm
by
Henry J Gunawan
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bersama istri, Iuneke Anggraini saat didampingi pengacara Hotma Sitompul di Surabaya, Senin (11/11)

Usai persidangan, Hotma Sitompul mengaku tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU belum bisa mengungkap perbuatan pidana Henry dan Iuneke. “Belum satupun dapat membuktikan bahwa kedua orang ini memberikan keterangan palsu,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.

Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Meraup Pundi-Pundi Rupiah Melalui Bisnis Start Up Digital

DENPASAR-Perkembangan teknologi ternyata mampu membuka peluang usaha yang bisa menghasilkan

Pemerintah Siap Wujudkan Ekonomi Syariah Sebagai Arus Baru Ekonomi Indonesia

ISEF 2019 juga menjadi tuan rumah beberapa pertemuan internasional dan