Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi, Dua Saksi Fakta Ungkap Modus Penipuan Henry J Gunawan

Monday 8 Oct 2018, 8 : 04 pm
by
Saksi Shindo Sumidomo alias Asoei saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Senin (8/10)

SURABAYA-Sidang kasus penipuan terhadap kongsi Pasar Turi yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali berlanjut dengan agenda keterangan dua orang saksi fakta yang dihadirkan Kejagung RI di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana ini, dua orang saksi fakta mengungkap modus penipuan ala bos property di Surabaya ini.

Dua saksi itu adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dan saksi Torino Junaidi salah satu peserta joint operation Gala Megah Investment, Pemenang tender pembangunan Pasar Turi.

Asoei mendapat giliran pertama menyampaikan kesaksiannya dipersidangan, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi Torino Junaidi.

Sempat terjadi ketegangan saat Asoei membongkar modus penipuan yang dilakukan Henry.

Suasana sidang pun sempat diwarnai debat kusir yang cukup panjang.

Tak sesekali hakim mengingatkan pada tim pembela hukum Henry agar menyatukan pertanyaan dengan permasalahan yang diketahui saksi Asoei.

“Saksi ini taunya stand Pasar Turi sudah laris dijual sampai triliunan, tapi saham dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa Henry tidak juga diberikan,” kata Dwi Purwadi saat menengahi debat kusir antara tim pembela terdakwa Henry dengan saksi Asoei.

Tak hanya itu, kesaksian Asoei ini sempat membuat Henry tak berdaya.

Dipersidangan, Henry justru membuka kedok pidananya sendiri dan mengungkapkan adanya perbedaan jual beli saham yang dipahami Henry.

Dari pernyataan itulah terlihat jelas, jika Henry memiliki niat untuk mengaburkan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS, yang digunakan Henry untuk modus menipu para koleganya.

“Kalau beli saham Gala Bumi Perseroan itu ada angka dan di akta kan, sedangkan yang saham Gala Bumi Joint Operation tidak ada angkanya,” terang Henry mengklarifikasi keterangan saksi Asoei.

Tak hanya itu, Asoei juga menyebut jika penggantian saham dan janji keuntungan yang dituangkan dalam kesepakatan antara PT GBP dan PT GNS pada 13 September 2013 lalu tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa Henry.

Dalam kesepakatan itu, Henry berjanji untuk mengembalikan saham dan keuntungannya berupa giro senilai Rp 120 miliar dan 57 unit gudang senilai Rp 120 miliar.

“Cek giro kosong dan gudang tidak ada secuil pun, ini kebohongan dari terdakwa,”kata Asoei menjawab pertanyaan jaksa Darwis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ulama Diminta Bentengi Masyarakat Dari Pengaruh Budaya Asing

TANGERANG- Walikota Tangerang, H. Arief Wismansyah mengatakan peran ulama di

Kemenperin Gelar Diklat 3 in 1 Serentak di 7 BDI

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada awal tahun 2021, kembali menyelenggarakan Diklat