Sidang Tipu Kongsi Pasar Turi, Saksi Sebut Henry J Gunawan Tak Bermodal

Monday 15 Oct 2018, 6 : 19 pm
by
Saksi Totok Lusida saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (15/1)

Debat mengenai keaslian notulen kesepakatan yang dipegang Weifan pun terus terjadi.

Mengingat pihak terdakwa bersikukuh bahwa notulen asli sudah ada isi tulisan tersebut.

“Seingat saya tidak ada tambahan tulisan yang dibawah itu selain tulisan yg ditulis tangan oleh Henry,” ujar Weifan.

Selain itu terkait permintaan terdakwa Henry yang meminta saksi Weifan untuk menyampaikan ke Teguh Kinarto agar tidak mencairkan dahulu bilyet giro sebagai kompensasi PT GNS dikeluarkan dari PT GBP tidak dibantah saksi Weifan.

Permintaan penundaan pencairan beberapa BG tersebut diminta Henry karena tidak ada dana dalam rekeningnya.

“Permintaanmu sudah saya sampaikan,” ujar Weifan menjawab pertanyaan terdakwa Henry.

Diakhir kesaksian Weifan, Yusril selaku ketua tim pembela terdakwa Henry meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi penyidik ke persidangan untuk memperjelas mengenai alat bukti pemeriksaan.

“Mohon saksi penyidik dihadirkan demi keadilan,”pinta Yusri pada majelis hakim.

Sementara diakhir persidangan, Yusril menanyakan tentang permohonan pengalihan tahanan kliennya dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini.

“Kami belum selesai mempelajari permohonan saudara,”ucap Hakim Anggota Dwi Purwadi yang disambut ketukan palu hakim Anne Rusiana sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, Henry dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, mereka adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa Henry telah didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Kasus tipu kongsi ini merupakan pidana ketiga yang dilakukan Henry.

Kasus pertama, Henry terlibat penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dan dihukum oleh Hakim PN Surabaya dengan vonis 8 bulan dengan massa percobaan 1 tahun.

Tapi vonis kasus ini ditambah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya saat Henry melakukan banding.

Hukuman Bos PT GBP ini diperberat menjadi 2 tahun penjara.

Sedangkan diperkara pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Program Kerajinan Ibu Persit Makodim Depok di Apresiasi Tim Pusterat

DEPOK- Tim penilai lomba pembinaan teritorial Angkatan Darat mengapresiasi program

1.646 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir Pemerintah

JAKARTA-Pemerintah hingga saat ini, terus melakukan langkah memutus akses ribuan