Sikap SBY Terhadap Perppu Ormas Stigma Buruk Bagi Demokrat

Tuesday 31 Oct 2017, 10 : 41 pm
by
Direktur Ekskutif Indonesian Public Insitute (IPI) Karyono Wibowo

JAKARTA-Direktur Ekskutif Indonesian Public Insitute (IPI) Karyono Wibowo menilai sikap tarik ulur Partai Demokrat terkait Perppu No.2 Tahun 2017 Tentang Ormas yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) telah menimbulkan stigma buruk.  Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dinilai plin plan oleh sebagian pihak.

Pasalnya, sejak Perppu No2 Tahun 2017 digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, Partai Demokrat langsung balik badan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap isi Perppu.

Partai Demokrat menilai isi Perppu tersebut bisa menimbulkan potensi tindakan semena-mena karena Perppu tersebut dapat digunakan untuk membubarkan ormas apasaja tanpa proses peradilan.

Namun anehnya terang Karyono, pada saat paripurna, sikap Fraksi Demokrat berbalik menerima Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi UU meski dengan catatan.

Tapi belum lama berselang, sikap Partai Demokrat kembali membuat heboh jagad pilitik nasional.

Melalui pidato Ketua Umumnya lewat video yang diunggah akun resmi Partai Demokrat ke Youtube, SBY mengancam akan membuat petisi jika pemerintah ingkar janji tidak melakukan revisi terhadap empat pasal yang menjadi usulan Fraksi Demokrat.

Di negara demokrasi tegasnya , masalah petisi sebenarnya biasa. Tetapi lazimnya, keluarnya sebuah petisi dibuat untuk menyikapi suatu kebijakan atau perbuatan yang sudah dilakukan.

Namun petisi versi SBY ternyata baru sekadar ancaman. “Isi petisi tersebut berupa ketidakpercayaan terhadap pemerintah. SBY seolah-olah membuat penjelasan mirip guru TK yang sedang mengajari muridnya tentang definisi ingkar janji alias bohong,” sindirnya.

Menyimak pernyataan SBY yang diunggah di Youtube tutur Kayono sebenarnya agak lucu, aneh dan menggelikan. Pasalnya, tokoh sekaliber SBY mau menggunakan manuver politik dengan cara berandai-andai terhadap kondisi yang belum tentu terjadi.  “Mengapa tiba-tiba SBY begitu mudahnya dan terburu-buru membuat ancaman akan mengeluarkan petisi politik,” tanyanya.

Padahal pemerintah sudah berjanji akan merevisi UU Ormas sebagaimana diakui SBY sendiri. “Tetapi mengapa SBY membuat ancaman petisi. Padahal belum tentu pemerintah ingkar janji,” jelasnya.

Justru pemerintah melalui mendagri Tjahjo Kumolo menawarkan revisi bisa diinisiasi oleh pemerintah atau DPR. Karena itu, sangatlah lucu dan menggelikan sikap SBY yang mengancam akan membuat petisi terhadap situasi yang belum tentu terjadi. Meskipun ancaman mengeluarkan petisi tidak ada larangan tetapi sebaiknya sebelum melakukannya perlu diantisipasi dampak buruknya.

Sebab, jangan sampai justru menjadi bumerang. Apalagi untuk level SBY, semestinya memiliki perhitungan atau kalkulasi politik yang terukur dan didukung data dan informasi yang akurat.

“Benarkah pemerintah akan ingkar janji atau berbohong tidak merivisi uu ormas. Darimana SBY mengetahui pemerintah akan ingkar janji. Sementara itu, publik mencatat bahwa pemerintah siap merevisi UU Ormas tersebut,” urainya.

Bahkan menurut pengakuan SBY sendiri, satu hari sebelum paripurna, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo dan menanyakan kepada wakil pemerintah tersebut apakah bersedia merevisi UU Ormas.

Menurut SBY, Mendagri menjawab bersedia. “Lantas secepat itukah SBY kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah sampai membuat ancaman  mau mengeluarkan petisi politik yang mengarah pada pemakzulan,” pungkasnya dengan nada heran.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Naik 8%, IPCM Bukukan Laba Bersih Rp 54 Miliar

JAKARTA-Walaupun di tengah pandemi, PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM)

Said Abdullah: Pulau Madura Tak ‘Kekeringan’ Merah

SUMENEP– Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim), Said Abdullah