JAKARTA-Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE periode April 2013 tersebut dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditi, baik nasional maupun internasional. “HPE itu dirilis pada 25 Maret 2014,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi.
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang dikenakan bea keluar periode bulan April 2014 adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya. Harga dasar perhitungan HPE bersumber dari Asian Metal untuk konsentrat besi dan konsentrat mangan, sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan London Metal Exchange (LME).
Komentari tentang post ini