SKB 11 Instansi Justru Mendorong Kreatifitas dan Daya Kritis ASN

Thursday 5 Dec 2019, 3 : 54 pm
by
Emrus Sihombing adalah Komunikolog Indonesia

Oleh: Emrus Sihombing

Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikal (menurut hemat saya bukan radikalisme) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh 11 instansi negara dengan 11 butir pula larangan, menuai pro dan kontra.

Itu biasa memang.

Terlepas dari yang pro, yang menarik dari aspek komunikasi, mengapa muncul pandangan yang kontra.

Sebelum dikeluarkan, sejatinya 11 instansi melakukan kajian bersama tentang pentingnya SKB berbasis pada data eperikal yang valid disertai dengan analisis mendalam dan holistik tentang kondisi objektif perilaku ASN terkait dengan kemungkinan dugaan perilaku komunikasi radikal.

Hasil kajian tersebut sebaiknya juga diwacanakan ke ruang publik lebih dahulu sebelum SKB dikeluarkan.

Sehingga masyarakat, utamanya PNS, turut memberi pandangan, penilaian, tanggapan dan sebagainya.

Dengan demikian, masyarakat sudah mempunyai pemahaman dan sikap terhadap 11 larangan sebelum diterbitkan SKB itu.

Dengan memperbincangkan lebih dahulu di ruang publik, maka SKB ini benar-benar menjadi “produk” dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat, dan terutama bersama-sama masyarakat.

Dengan demikian, sebagian aktor sosial yang berpotensi menjadi kontra bisa menyadari betapa urgennya SKB tersebut diterbitkan.

Bisa saja memang selalu ada aktor sosial memposisikan diri atau organisasinya tetap memposisikan dirinya sepakat tidak sepakat apapun program atau keputusan pemerintah sekalipun itu untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Namun dengan terlebih dahulu mewacanakan ke ruang publik, maka terbentuk “imuninasi komunikasi” dari “virus komunikasi” yang dilontarkan oleh aktor sosial yang bersangkutan.

Namun menurut saya, pesan dan atau informasi tentang kebijakan serta program pemerintah yang disampaikan terkesan tiba-tiba hampir dipastikan berpotensi menimbulkan pemahaman dan sikap yang sangat “berwarna-warni” serta bisa jadi menimbulkan penolakan dengan berbagai lontaran kemasan pesan.

Terhadap SKB ini, misalnya, bisa saja aktor sosial tertentu, karena kepentingan politik tertentu, menilai sebagai penghambat kreativitas dan menjadi legalisasi menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal.

Kreativitas ASN

Padahal menurut saya, bila didalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKB tersebut sangat bagus dan produktif.

Dari segi isi, saya belum menemukan narasi yang membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya serta tidak ada satu kata atau kalimat yang bisa menjadi legalisasi menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal.

Artinya, dengan SKB ini, kreatifitas dan daya kritis dari seorang ASN yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalang oleh SKB ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemitraan ini diharapkan mampu memenuhi komitmen Indonesia dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness As Usual (BAU) dengan kemampuan sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional.

Pemerintah Dorong Transisi Energi Fosil ke EBT

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong  transisi energi

Maret 2024, Provident Investasi Bersama Gelar Right Issue Senilai Rp149,99 Miliar

JAKARTA-Manajemen PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) mengumumkan, pihaknya berencana