SKCK Prabowo Subianto Diduga Bersumber Dari Keterangan Palsu

Thursday 23 Aug 2018, 3 : 16 pm
by

Begitu juga untuk SKCK a/n. Prabowo Subianto diterbitkan berdasarkan pada SKCK Pemilihan Pilpres pada Pemilu sebelumnya dari data internal Polri serta dari jawaban yang bersangkutan di dalam daftar peryanyaan SKCK. Terkait surat permintaan klarifikasi dari TPDI, Baintelkam akan menanggapi secara tertulis pada kesempatan berikutnya.

“TPDI memberikan apresiasi kepada pihak yang sudah mempublish SKCK Prabowo Subianto ke ruang publik, sehingga publik bisa memberikan penilaian, masukan dan koreksi, manakala terdapat kekeliruan atau kesalahan, baik mengenai isi SKCK itu sendiri maupun proses ketika SKCK itu diterbitkan, sebagai bagian dari pelaksanaan peran serta masyatakat,” urainya.

Menurut Petrus, klarifikasi ini sangat penting, karena Pemilihan Presiden 2019, tengah memasuki babak verifikasi persyaratan Administrasi Pasangan Calon, setelah pada tanggal 10 Agustus 2018, para Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan pendaftaran di KPU.

Yang menarik perhatian disini adalah kembalinya Prabowo Subianto setelah 3 kali gagal dalam Pilpres sebelumnya. Hal ini membuka kembali memori publik tentang Rekam Jejak masa lalu dan Tindakan Kriminal yang diduga dilakukan oleh Prabowo Subianto, selama menjadi anggota TNI.

Memori publik sangat terganggu oleh karena (SKCK) Prabowo Subianto berisi keterangan bahwa : Prabowo Subianto “tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam kegiatan kejahatan kriminal apapun”.

Isi SKCK yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun, selain bersumber dari informasi yang dimiliki oleh Kepolisian, juga informasi itu bersumber dari Pemohon (Prabowo Subianto) ketika megisi Formulir Daftar Pertanyaan SKCK dari Kepolisian tentang : apakah Prabowo Subianto pernah tersangkut perkara pidana dan pelanggaran, dalam perkara apakah itu dan bagaimana putusan perkara itu.

Artinya SKCK yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri atas nama Prabowo Subianto itu isinya bersumber dari semua keterangan Pemohon (Prabowo Subianto) ketika mengisi Formulir Daftar Pertanyaan yang disiapkan oleh Baintelkam untuk mendaptkan SKCK.
“Kita tidak tahu apa jawaban yang diisi oleh Prabowo Subianto ketika mengisi Formulir Daftar Pertanyaan SKCK pada bagian tentang “apakah pernah tersangkut Perkara Pidana dan Pelanggaran”. Apakah Prabowo Subianto mengiayakan atau menyatakan tidak pernah,” ulasnya.

Jika saja Prabowo Subianto menyatakan “ya” (pernah tersangkut Perkara Pidana dan Pelanggaran Hukum), maka pertanyaannya adalah mungkinkah Baintelkam Polri mau mengeluarkan SKCK dengan pernyataan bahwa Prabowo Subianto tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.

Lalu bagaimana kalau Prabowo Subianto menyatakan tidak pernah tersangkut perkara pidana dan pelanggaran, tetapi (faktanya tersangkut), apakah SKCK a/n. Prabowo Subianto tetap diberikan dengan format seperti yang dimilikinya saat ini.

SKCK Baintelkam Polri yang berisi pernyataan bahwa, Prabowo Subianto dinyatakan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun, patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga “palsu atau dipalsukan”.

“Karena itu, BAINTELKAM POLRI, seharusnya melakukan verifikasi dan klarifikasi seputar informasi publik hal ikhwal Prabowo Subianto pernah diproses hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh PUSPOM TNI,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Layanan Whatsapp Listrik Gratis PLN Beroperasi 6 April

JAKARTA-Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan layanan aplikasi pengirim pesan Whatsapp

Jangan Biarkan Proyek Tol Mangkrak

JAKARTA-Sejumlah pembangunan proyek jalan tol yang tidak berjalan dinilai bisa