JAKARTA-PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memutuskan untuk mengoreksi target marketing sales 2020 menjadi Rp2,5 triliun dari rencana sebelumnya yang sebesar Rp4,5 triliun, sedangkan salah satu hasil RUPS Tahunan SMRA menyepakati untuk tidak menggunakan laba bersih 2019 sebagai dividen.
“Kondisi pandemi Covid-19 memang telah mengoreksi sales kami. Bahkan, sebelumnya target sales kami di 2020 sebesar Rp4,5 triliiu dan akan kami koreksi,” kata Direktur Utama SMRA, Adrianto Pitoyo Adhi saat Public Expose secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Adrianto, SMRA telah menghitung besaran koreksi marketing sales yang mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga perseroan menetapkan perubahan target di 2020 menjadi Rp2,5 triliun.
Hingga akhir Juli 2020, total marketing sales SMRA tercatat sebesar Rp1,3 triliun dan diharapkan bisa mencapai Rp2,5 triliun hingga akhir tahun ini. Adapun sebesar 60 persen akan dikontribusi oleh sektor perumahan, sebesar 47 persen dari rumah toko (ruko), sebesar 16 persen dari apartemen dan sebesar 7 persen dari perkantoran.
“Kami harus realistis di tengah pandemi Covid-19 yang telah mengakibatkan ketidakpastian ekonomi. Kalau kami tidak melakukan koreksi pada target tersebut, maka tidak realistis dengan kondisi seperti saat ini,” papar Adrianto.
Pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta hari ini, para pemegang saham SMRA menyetujui tidak adanya pembagian dividen dari laba bersih di 2019 yang mencapai Rp634,22 miliar. Sebesar Rp6,34 miliar dari laba bersih tersebut akan disisihkan sebagai dana cadangan dan sebesar Rp627,88 miliar akan dimasukkan sebagai laba ditahan.
Adrianto menjelaskan, keputusan RUPST yang menetapkan untuk tidak membagikan dividen tersebut merupakan langkah mengantisipasi kondisi perekonomian di dalam negeri yang masih dibayangi ketidakpastian.
“Pandemi Covid-19 ini merupakan tantangan yang berat sekali. Overall, hal ini berimbas ke semua sektor usaha, termasuk properti,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur SMRA, Lydia Tjio mengatakan, RUPST hari ini juga menyetujui rencana penjaminan aset SMRA hingga melebihi 50 persen dari kekayaan bersih dalam satu tahun buku, dalam rangka perolehan pinjaman dari lembaga keuangan dalam negeri maupun asing.
Terkait dengan obligasi jatuh tempo pada November 2020 sebesar Rp800 miliar dan Desember 2020 sebesar Rp500 miliar, Lydia mengungkapkan, dana untuk membayar kewajiban obligasi tersebut akan bersumber dari kas internal.
Namun, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan bahwa pembayaran kewajiban yang akan jatuh tempo itu akan memanfaatkan penggalangan dana melalui pasar modal atau perbankan. “”Kami masih mempunyai fasilitas PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) sebesar Rp2,5 triliun dan fasilitas pinjaman dari perbankan yang totalnya sebesar Rp3 triliun,” ucap Lydia.
Dia menambahkan, RUPST menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota direksi dan dewan komisaris, sehingga susunan pengurus SMRA masih tetap seperti berikut ini:
Direksi
Direktur Utama: Adrianto Pitoyo Adhi
Direktur: Liliawati Rahardjo
Direktur: Soegianto Nagaria
Direktur: Herman Nagaria
Direktur: Lydia Tjio
Direktur: Nanik Widjaja
Direktur: Sharif Banyamin
Direktur: Jason Lim
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Soetjipto Nagaria
Komisaris: Harto Djojo Nagaria
Komisaris Independen: Edi Darnadi
Komisaris Independen: Lexy Arie Tumiwa
Komisaris Independen: Ge Lilies Yamin