Soal Alih Fungsi RTH, Kadispora Sebut Ada MoU Sewa Lahan

Tuesday 20 Oct 2020, 10 : 07 pm
by
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih

BEKASI-Alih fungsi sebagian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota menjadi kawasan wisata kuliner menuai kontroversi di berbagai pihak terutama DPRD Kota Bekasi.

Pasalnya, ketersediaan RTH di Kota Bekasi masih minim, di bawah ketentuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008, yakni 30 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih mengklaim, penggunaan lahan hutan kota bagian tak terpisahkan dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak swasta dalam penataan PKL dan pemanfaatan lahan di sekitar Gedung Olahraga (GOR) bersebelahan dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

“Ada MoUnya (sewa lahan) itu. MoUnya yang ada (PKL) di dalam aja. Dan lokasinya ada di samping lapangan Basket. Kalau yang lainnya kagak ada,” kata Zarkasih ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/20).

Untuk kontribusinya, Zarkasih mengatakan, pihak kedua membayar sewa lahan ke Pemerintah Daerah dengan besaran yang diatur dalam ketentuan perjanjian.

“Syaratnya, pihak kedua mengajukan permohonan sewa lahan ke Pemkot Bekasi. Nah, lalu dibahas misalkan dia harus bayar sekian. Lalu Kompensasinya apa? Ya kompensasinya mereka boleh bangun disitu. Ada di MoU nya,” kata Zarkasih. Dia mengklaim pihak kedua sudah membayar kontribusi ke kas daerah Kota Bekasi.

“Sudah setor, buktinya kan ada. Terkait setornya, coba tanya ke Dispenda aja,” kilahnya.

Kendati begitu, Zarkasih mengaku pembayaran sewa lahan untuk tahun ke kedua sama sekali belum menyetor ke Pemda, lantaran mereka sedang mengajukan adendum pengurangan harga sewa dan masa waktu.

“Nah jadi nanti tinggal kita bahas, apakah bisa dilanjutkan atau tidak dalam pemibahasan nanti,” katanya.

“Jadi kan sewan lahannya yang umpamanya sewan lahan tahun pertama Rp 250 juta jadi Rp300 juta, lalu tahun ke dua dia (pihak kedua) minta pengurangan. Itu prosesnya. Jadi tahun kedua ini belum bayar. Proses dulu,” terangnya.

Zarkasih menambahkan, penghitungan sewa lahan mengacu kepada NJOP lahan di kali luas lahan. Hasil tersebut, kata dia yang disetorkan ke Dispenda secara langsung.

“Gak ada hubungan sama Dispora. Jadi itu bukan kontribusi atau retribusi tapi namanya sewa lahan,” tandasnya. (ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saat Dunia Tumbuh 3%, Menkeu: Ekonomi Indonesia Triwulan III/2019 Tumbuh 5,02%

JAKARTA-Stabilitas ekonomi Indonesia masih tetap terjaga di tengah prospek perlambatan
Perkembangan digital yang pesat turut memengaruhi cara korporasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) beroperasi di berbagai sektor, tidak terkecuali sektor keuangan dan perbankan

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank DBS Indonesia Tingkatkan Transformasi Digital

JAKARTA- Berdasarkan temuan Entrust dalam laporan The Great Payments Disruption