Soal Dana Hibah BOP, Uu Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Friday 9 Oct 2020, 11 : 11 pm
by
ILustrasi

BEKASI-Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar audensi dengan Barisan Aksi Mahasiswa Bekasi (BARA AKSI) terkait penyelewengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Uu Saeful Mikdar mengaku telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi oleh tim verifikasi.

Lanjut Uu menjelaskan, adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Dinas pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi,” jelas Uu Saeful Mikdar yang juga menjabat Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jumat (09/10/20) .

Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.

“Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp.28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019.150.000,dan telah dicairkan oleh Iembaga yang terveriflkasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. dengan rincian sebagai berikut :

No Uraian Tahap Jumlah Jumlah Lembaga Jumlah Pencairan Pencairan 1 Tahun Tahap! Rp 9.908.400.000 789 Lembaga Rp 19.070.340.000 1 BOP PAUD Tahap ll Rp 9.161.940.000 7S7 Lembaga Tahap l Rp 2.573.200.000 22 Lembaga R 4.5 224.000 2 BOP PKBM Tahap ll Rp 1.933.024.000 20 Lembaga P 06 Jumlah Rp 23.576.564.000,” ucap Uu dalam Press Rilisnya

Uu juga menjelaskan, sisa anggaran sebesar Rp. 1.442.586.000, sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap / tidak memenuhi syarat dan ada yang tidak mau menerima dana tersebut dengan alasan tertentu, jelas UU

“Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,” pungka Uu.

Maka dari itu UU menyampaikan dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan. (ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kafegama86 Gelar Trilogi Ngopi

YOGYAKARTA-Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Angkatan 1986 (Kafegama86)

E-Tilang Diberlakukan di 16 Polda

JAKARTA-Reformasi penegakkan hukum di jalan dimulai pada awal November dengan