JAKARTA-Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinan Hutahaean meminta pemerintah agar mematuhi Undang-Undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mensyaratakan kontrak hanya bisa diperpanjang 2 tahun sebelum masa habis. Penegasan ini disampaikan Ferdinan menyusul polemic perpanjang kontrak Freeport Indonesia yang melibatkan Kementrian ESDM, Sudirman Said dengan Kemenko Maritim, Rizal Ramli. “Ini sungguh tidak baik dan sangat memalukan sebagai bangsa. Masa sesama pemerintah tidak sejalan dan tidak bisa menyelesaikan perbedaan pandangan diruang rapat kabinet atau rapat kordinasi di Kemenko?,” ujar Ferdinan dengan nada tanya di Jakarta, Senin (12/10).
Menurutnya, perbedaan pendapat antara dua kementrian sudah tidak sehat. Apalagi, ini bukan baru pertama terjadi. Sebelumnya, kedua mentri terlihat perdebatan terkait Blok Masela. ”Kami sangat menyayangkan kegaduhan ini karena hanya mempertontonkan ketidak harmonisan dan ketidak mampuan pemerintah memanage kabinet ini,” tuturnya.
Dia menegaskan, perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia harus mengacu pada UU. Namun demikian, untuk kepastian investasi, pemerintah boleh membuat kesepakatan awal tentang kepastian perpanjangan kontrak dengan syarat ketat yang sebelumnya harus dipenuhi oleh Freeport. Syarat itu diantaranya kepastian pembangunan smelter, kenaikan royalti emas dll hingga minimal 5%, dan divestasi saham Freeport. “Ketiga hal ini harus menjadi syarat utama untuk disetujuinya perpanjangan kontrak supaya bangsa mendapat nilai lebih dari Freeport,” tegasnya.
“Jangan seperti yang terjadi sekarang. Kita hanya dapat sebagian kecil dari Freeport. Ini harus dihentikan jika memang Freeport masih ingin berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdinan mengatakan menolak perpanjangan kontrak Freeport ini jika dikaitkan dengan rencana kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika akhir bulan ini. “Sekali lagi, kami minta kepada pemerintah, agar terlebih dahulu Freeport menunjukkan komitmennya baru dibuat kesepakatan akan memperpanjang kontraknya pada 2021 mendatang. Jika Freeport tidak juga mau mengikuti kemauan bangsa sesuai UU, kita sarankan Freeport keluar dari Indonesia,” pungkasnya