Soal RUU SDA, Swasta Perlu Gandeng BUMD/BUMN

Tuesday 19 Mar 2019, 6 : 56 pm
Anggota DPR RI, Intan Fauzi

JAKARTA– Penyelesaian RUU Sumber Daya Air (SDA) kemungkinan besar akan molor dari target.

Bahkan bisa jadi RUU tersebut tak selesai hingga 2019.

Alasannya banyak pasal yang masih multitafsir dan menimbulkan polemik.

Seperti adanya pasal yang dianggap akan mengancam keberadaan pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK).

“Harus dipisahkan antara kepemilikan SDA dan pengelolaan air itu sendiri. Apa itu breakdown-nya, nanti kita coba elaborasi seperti kekayaan alam di Indonesia lainnya seperti batu bara dan energi lainnya,” kata anggota Komisi V DPR F PAN Intan Fitriana Fauzi dalam Forum Legislasi bertema ‘RUU SDA, Pro-Rakyat atau Pro-Bisnis?’ bersama pengamat air dari Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Mohamad Mova Al’ Afghani
di DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Lebih jauh Intan menyebut pengelolaan SDA, memang semangatnya harus dikuasai negara.

Hal ini sesuai dengan sejumlah pasal dalam konstitusi.

“Kalau dibuat keberadaan BUMD dan BUMN harus berkordinasi dengan pemerintah. Sekarang kita harus mengarah kerja samanya itu dengan BUMN atau BUMD, “ ujar legislator Senayan dapil Jabar VI tersebut.

Oleh karena itu, kata Politisi PAN, pihaknya akan terus mengawal RUU Sumber Daya Air (SDA).

Langkah pengawalan tersebut sebagai bukti keberpihakan wakil rakyat kepada rakyatnya atas RUU yang digodok sejak bulan Juli 2018 tersebut.

“Panja akan mengawal RUU SDA ini untuk keberpihakan kepada rakyat. Dengan semangat itu, kami berharap RUU ini bisa diselesaikan awal 2019. Sejak Juli 2018, digodok DPR di tahap redaksional, “jelasnya

Menurut Intan, bicara RUU SDA harus mengacu kepada Pasal 33 UUD NRI 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat .

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hendardi: Pemeriksaan Mantan Ketum Gafatar, Melanggar HAM

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa

Puskaptis dan JSI Ditendang dari Keanggotaan Persepi

JAKARTA-Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) memberhentikan dua lembaga