S&P memperkirakan nilai tukar Rupiah akan secara bertahap menguat seiring dengan kondisi pasar keuangan global yang berlanjut stabil hingga akhir 2020.
Di sisi fiskal, kenaikan defisit fiskal akan memperbesar jumlah utang Pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
Namun, S&P memahami kenaikan defisit tersebut merupakan dampak dari langkah-langkah extraordinary yang diambil oleh Pemerintah sebagai respons terhadap guncangan eksternal yang sangat tidak mudah diprediksi.
Dukungan fiskal yang kuat dibutuhkan untuk mengelola krisis kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19 yang terus meluas dan untuk memitigasi dampaknya, baik yang bersifat sementara maupun struktural, terhadap perekonomian Indonesia.
Secara khusus S&P menyoroti peran penting BI dalam mendukung upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan meredakan guncangan ekonomi dan keuangan.
Perppu, yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, memberikan kewenangan kepada BI untuk membeli surat berharga Pemerintah di pasar perdana apabila permintaan pasar dinilai tidak memadai.
Hal ini dapat membantu Pemerintah dalam mengelola biaya pinjaman ketika pasar keuangan sedang mengalami gangguan ekstrim. Sejak krisis keuangan dunia 2008, banyak bank sentral di negara-negara maju juga diberikan kewenangan yang sama.
Karena kewenangan ini hanya digunakan saat situasi pasar keuangan sedang tertekan maka dampaknya terhadap inflasi dan nilai tukar relatif terkendali.
Dalam kaitan ini, S&P mengakui bahwa, dengan dukungan independensi yang dimilikinya, BI telah mampu mengelola inflasi pada tingkat yang selaras dengan negara-negara peers.