Spekulan Timbun Sembako Diancam Denda Rp 50 M

Wednesday 19 Nov 2014, 10 : 21 am
by
Rahmat Gobel

JAKARTA – Kementrian Perdagangan (Kemendag) memastikan menindak tegas para spekulan yang menaikkan harga di luar kewajaran.

Tak tanggung-tanggung, denda Rp 50 Miliar akan dikenakan bagi pelaku penimbunan barang.

“Pelaku usaha yang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” tegas Mendag Rachmat Gobel sambil mengutip UU Perdagangan No 7 Tahun 2014.

Kemendag katanya telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara, Polri, dan Bakorkamla serta instansi terkait untuk mengantisipasi gejolak harga akibat penaikan harga BBM akibat penimbunan para spekulan.

“BIN dan Polri telah mewaspadai aksi para spekulan yang ingin mengeruk keuntungan seiring kenaikan BBM dan mereka melakukan penimbunan barang dagangannya,” tegasnya.

Kemendag meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum bila mengetahui penimbunan bahan-bahan pokok. Kemendag juga membuka alamat pengaduan melalui email: contact.us@kemendag.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK dan Industri Jasa Keuangan Bantu Korban Bencana Lombok Rp 8,38 Miliar

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan menggalang dana

Said Abdullah Jamin Kredit Tanpa Bunga Bagi Pemilik UKM

SURABAYA-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur,  Said Abdullah berjanji mengucurkan