SubHolding Ala Erick Thohir Berpotensi Langgar UUD 45

Tuesday 29 Sep 2020, 12 : 46 am
by
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi

Oleh: Uchok Sky Khadafi

Setelah menjabat sebagai menteri BUMN, Erick Thohir langsung “ngebut” dengan konsep sub holding BUMN-nya. Konsep sub holding ini, ternyata hanya membuat kluster-kluster dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan BUMN.

Salah satu sasaran empuk sub Holding Erick Thohir adalah Perusahaan Pertamina. Ini artinya, di Pertamina akan terjadi pemisahaan antara induk dengan anak perusahaan, atau dalam bahasa Erick Thohir namanya dilakukan kluster – kluster agar fokus ke bisnis inti masing masing.

Untuk lebih jelasnya maksud dari sub holding ala Erick Thohir adalah usaha memisahkan asset inti, atau asset yang oleh kalangan pertamina menyebutnya sebagai asset operasional dari induk perusahaan.

Dengan dipisahkan, maka asset itu dapat dikuasai atau dikontrol oleh pihak swasta yang menjadi pemegang saham di anak perusahaan Pertamina tersebut.

Dan masuknya pihak swasta ke anak perusahaan Pertamina, tentu melalui rencana privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO (Initial Public Offering).

Bila sub holding tetapkan dilakukan, maka akan mengancam kedaulatan energi nasional. dan hal ini juga berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. karena bisa bisa aset PT Pertamina (Persero) akan dikuasai pihak swasta, dan bukan lagi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Selain itu, CBA (Center For Budget Analysis) bisa memperkirakan bahwa dalam pembentukan subholding di Pertamina ini maka ada konsekuensi yang harus diterima oleh Pertamina sebagai holding yaitu kewajiban pembayaran pajak kepada Negara Republik Indonesia.

Jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh Pertamina adalah:

1.Biaya Pajak Pertambahan 10% Nilai Pasar Aset.

2.Biaya Pajak Penghasilan (PPh) Non Bangunan sebesar 25% selisih Harga Pasar & Net Book Value.

3.Biaya Pajak Penghasilan (PPh) Bangunan yaitu 2,5% PPh & 5% BPHTB.

4.Biaya Pajak Penghasilan (PPh) atas SPA Saham yaitu 25% PPh Capital Gain Saham.

5.Biaya Pajak atas Novasi Kontrak-Kontrak dengan pihak ketiga.

Dengan perhitungan sederhana yang mudah dilakukan maka perkiraan total biaya pajak-pajak yang harus disetorkan Pertamina ke Negara Republik Indonesia sebesar USD 10 miliar atau senilai Rp. 150 Triliun!!!

Pak Ahok, dan Pak Erick Thohir, yang terhormat, Bapak-Bapak sadar gak sih, ngapain Pertamina keluarkan duit sampai Rp. 150 Triliun hanya untuk membayar pajak pembentukan subholding.

Sementara pembentukan subholding itu sendiri sama sekali tidak memberikan nilai tambah buat Pertamina, malah berpotensi membangkrutkan Pertamina.

Untuk itu, kami dari CBA meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menegur Menteri BUMN, Erick Thohir untuk segera stop sub Holding ala Ercik Thohir. Kalau tidak mau menghentikan kebijakan sub holding, kami minta segera melakukan reshuffle menteri BUMN Erick Thohir.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mengerikan, Ternyata Iriana Tidak Melayat Ibunda Jokowi

JAKARTA-Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo membongkar habis

Bidik Revenue Rp4 Triliun, HRTA Harapkan Logam Mulia Berkontribusi 25%

JAKARTA-PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) berharap produk logam mulia bisa