Suhadi: Tim Pengacara Prabowo-Sandi Mulai Panik dan Ngawur

Monday 17 Jun 2019, 10 : 17 am
by
C. Suhadi SH MH

JAKARTA- Praktisi Hukum, C Suhadi, SH, MH menilai tim kuasa hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlihat kewalahan menyajikan fakta dan data serta saksi-saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan semakin terlihat jelas, para pengacara paslon nomor urut 02 ini mulai panik.

Salah satu bukti kepanikan pengacara Prabowo-Sandi kata Suhadi terlihat saat mereka dalam permohonannya telah meminta majelis hakim MK membantu mencari alat bukti untuk melengkapi bukti-bukti permohonannya.

Kemudian sebagai dasar hukumnya, pengacara Prabowo-Sandi mengutip pasal 42 Undang-Undang (UU) MK. Padahal dalam pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang MK berbunyi “ Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan “ .

Sedangkan pasal 42A berbunyi “ Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi”.

“Jadi pasal ini bukan mengenai hakim yang bisa diperintah perintah oleh para Pengacara seperti itu. Ingat Hakim itu berada diwilayah yudikatif, bukan lembaga penyidikan,” terang Suhadi di Jakarta, Senin (17/6).

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengakui sulit membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Pemohon tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi mencari alat bukti apalagi menghadirkan, memaksa orang hadir di persidangan karena itu sangat tidak fair beban pembuktian ditanggung oleh pemohon,” ujarnya

Karenanya Denny, meminta majelis hakim MK berperan aktif mencari pembuktian kecurangan pemilu.

“Peran aktif hakim MK mencari pembuktian itu diatur dalam Pasal 42 UU Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Suhadi mengaku, MK memang diberi kewenangan untuk bersikap aktif dan pasif. Tetapi aktifnya tidak lantas disuruh-suruh seperti itu untuk membantu mencari alat bukti. Hal ini membuktikan pengacara paslon 02 tidak menyiapkan alat bukti atau tidak punya alat bukti seperti pengakuannya didepan media.

“Saya kira, masuk akal kalau mereka tidak siap. Dihadapan Majelis, para pengacara tidak mampu menyajikan alat alat bukti yang seyogyanya sudah harus tersedia. Karena kita tahu, sekelas Bambang Widjojanto (BW), itu bukan pengacara kemarin sore, dia sudah malang melintang didunia peradilan,” ulasnya.

Dengan menakar keilmuannya, sebagai punggawa team Pengacara 02, BW bukan pengacara ecek- ecek yang tidak paham beracara. Tetapi menjadi aneh dalam menangani kasus ini PHPU Pilpres 2019 ini¸ mereka bak seorang paralegal. Padahal tim ini dibantu oleh Denny Indrayana, seorang Dosen UGM yang sangat terukur keilmuanya.

“Hakim itu dalam hukum adalah jabatan terhormat dan mulia. Nggak bisa dong disuruh-suruh. Jujur saja, saya dengarnya gemes dan tidak terima, MK seperti dibuat budak. Jangan dong, itu engga benar dan ngawur banget,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR: TFP Bisa Tuntaskan Polemik Antasari

JAKARTA-DPR didorong membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus dugaan

Indonesia- Turki Pererat Kerjasama Ekonomi

JAKARTA-Pemerintah Indonesia dan Turki sepakat mempererat jalinan kerjasama kedua negara