Sumber Waras Dari Perspektif Sistem Hukum Pengadaan Tanah

Wednesday 20 Apr 2016, 9 : 00 pm
by
Praktisi Hukum, Gabriel Mahal

Oleh: Gabriel Mahal

Salah satu perdebatan dalam masalah pengadaan tanah Sumber Waras (SW) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPK adalah mengapa BPK masih merujuk kepada Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012, dan bukan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014 yang digunakan Pemda Provinsi sebagai dasar hukum pembelian tanah tersebut.

Sistem Hukum Pengadaan Tanah

Untuk mengurai silang pendapat tersebut, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwa di Indonesia kita memiliki Sistem Hukum Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Secara hierarkhis urutannya mulai dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, kemudian UU Pokok Agraria, lalu yang lebih spesifik (lex specialis) adalah UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan pelaksanaan dari UU ini adalah Perpres, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPPN, Peraturan Menteri Keuangan, dan di tingkat Provinsi berupa Peraturan/Keputusan Gubernur. Keseluruhan peraturan ini membentuk suatu sistem hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang  harus diikuti dan ditaati oleh pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD.

Pertanyaannya kemudian, apakah pengadaan tanah SW untuk pembangunan rumah sakit kanker harus tunduk dan taat pada sistme hukum ini?

Di dalam Pasal 10 huruf i UU No. 2/2012 ditetapkan bahwa termasuk dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah Rumah Sakit Pemerintah/Pemda. Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf i UU No. 2/2012 tersebut, pengadaan tanah SW untuk pembangunan rumah sakit kanker itu harus tunduk dan harus sesuai dengan sistem hukum pengadaan tanah tersebut, mulai dari  ketentuan-ketentuan dalam UU No. 2/2012 ini.

Berbagai aspek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam UU No 2/2012 tersebut, di antaranya mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengadaan tanah.

Tentang tahapan tersebut diatur dalam Pasal 13 UU No 2/2012 yang menetapkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Berdasarkan ketentuan ini, maka pengadaan tanah SW tersebut harus juga melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 tersebut.

Perpres 71/2012 Masih Berlaku

Dalam ketentuan Pasal 59 UU No 2/2012 ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Berdasarkan ketentuan Pasal 59 UU itu, lahirlah Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres ini kemudian mengalami 3 (tiga) kali perubahan pada beberapa ketentuan.

Perubahan pertama, dengan Perpres No 40/2014 ttg Perubahan Perpres 71/2012. Perubahan kedua, dengan Perpres 99/2014, dan perubahan ketiga di era Presiden Jokowi, dengan Perpres 30/2015.  Perubahan Perpres No 71/2012 ini sama sekali tidak menghapus atau menyatakan tidak berlaku Perpres No.71 Tahun 2012. Yang dihapus atau tidak berlaku hanyalah ketentuan dari pasal-pasal yang diubah oleh Perpres 40/2014, Pepres 99/2014, dan Perpres 30/2015. Sepanjang ketentuan dalam Perpres 71/2012 itu tidak diubah oleh ketiga Prespres tersebut, maka ketentuan dalam Prespers 71/2012 yang tidak diubah atau tidak diganti tersebut tetap berlaku sebagai hukum positif.

Salah satu masalah yang selama ini diperdebatkan adalah bahwa Pemda Provinsi DKI Jakarta langsung membeli tanah SW di bawah 5 (lima) hektar dan hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Perpres No 40/2014.  Hal itu memang benar. Karena Perpres No 40 Tahun 2014 telah mengubah 2 (dua) pasal dalam Perpres 71/2012, yakni Pasal 120 dan Pasal 121. Sehingga ketentuan dalam Pasal 120 dan Pasal 121 dari Perpres 71/2012 tidak berlaku lagi sejak berlakunya Perpres No 40/2014. Hanya dua pasal itu dari Perpres 71/2012 yang tidak berlaku sejak berlakunya Perpres 40/2014. Sementara ketentuan lain dalam Perpres 71/2012 tetap berlaku.

Pasal 121 Perpres 40/2014, yang mengubah Pasal 121 Perpres 71/2012, menetapkan, bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Sebelumnya, dalam Pasal 121 Perpres 71/2012 hanya ditetapkan tidak lebih dari 1 (satu) hektar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Perpres No. 40/2014 maka transaksi jual beli tanah SW yang langsung dilakukan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan SW sah, karena luas tanahnya tidak melebihi 5 hektar. Tetapi, ini tidak berarti bahwa Pemda Provinsi DKI Jakarta dapat begitu saja mengabaikan ketentuan-ketentuan lain dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Perpres No. 71 Tahun 2012, dan tiga Perpres perubahan atas Perpres No. 71 Tahun 2012 yang berlaku sebagai hukum positif, di antaranya ketentuan mengenai tahapan-tahapan pengadaan tanah tersebut.

Panitia Pengadaan Tanah Provinsi

Di samping peraturan perundang-undangan tersebut di atas, untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Provinsi DKI Jakarta, ada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 250/2009 tentang Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tingkat Provinsi, yang juga berlaku sebagai hukum positif, sebelum dilakukan perubahan oleh Gubernur Ahok dengan Keputusan Gubernur DKI No. 396/2015.

Karena pengadaan tanah SW tersebut dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014, maka yang berlaku adalah Keputusan Gubernur 250/2009. Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui Panitia Pengadaan Tanah yang diketuai/merangkap anggota, Sekretaris Daerah Provinsi; dengan wakil  ketua/merangkap anggota, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi, dan Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta; dan Sekretaris/merangkap anggota, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur ini mestinya yang bertanggungjawab secara hukum atas pengadaan tanah SW tersebut adalah Panitia Pengadaan tanah, bukan Gubernur Ahok. Hanya pertanyaannya, apakah Keputusan Gubernur DKI itu dilaksanakan pada saat pengadaan tanah SW tersebut? Jika dilaksanakan, tentulah bukan Gubernur Ahok yang diperiksa KPK tetapi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia yang telah diberikan kewenangan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut.

Penulis adalah Advokat di Jakarta.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hatta: Hampir Semua Target Ekonomi Tercapai

JAKARTA-Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, semua target pemerintah di bidang

BEI: Investasi di Pasar Modal Itu Tidak Mahal

SURABAYA – Pasar modal memiliki peranan penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi