Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet Gambaran Nyata Konspirasi

Sunday 3 Mar 2019, 12 : 42 pm
by
PERADI
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang juga Advokat PERADI , Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Mencermati Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam perkara an. Terdakwa Ratna Sarumpaet yang disusun secara kumulatif dengan Dakwaan Kesatu : Melanggar pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Dakwaan Kedua : Melangar pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No.11 lTahun 2008, Tentang ITE, dengan terang benderang menggambarkan peran dan keterlibatan sejumlah tokoh dalam Badan pemenangan Nasional Capres-Cawapres Prabowo-Sandi, masing-masing Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amin Rais, Nanik Sudaryanti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocki Gerung dkk., untuk merekayasa sebuah keadaan seolah-olah penganiayaan melalui operasi sedot lemak di sekitar wajah Ratna Sarumpaet.

Sesuai dengan prinsip “persaman dihadapan hukum” yang dianut secara universal dan dipertegas lagi di dalam UUD 1945 bahwa “segala warga negara  bersamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahannya itu tanpa kecuali” (pasal 27 UUD 1945), maka selain Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka dan terdakwa, Bareskrim Polri tidak boleh menunda terlalu lama untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana penyebaran Berita Hoax dan Ujaran Kebencian, sebagai pelaku turut serta yang saat ini nama-nama dan perannya masing-masing sudah diuraikan di dalam Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu itu antara lain Prabowo Subianto, Amin Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Nanik Sudaryanti, Dahnil Anzar Simanjuntak dkk. 

Pada sisi yang lain, materi Surat Dakwaan JPU juga telah menggambarkan dengan jelas bahwa tidak ada satu orangpun dari para tokoh yang ketika pertama kali bertemu dan mendapatkan penjelasan dari Ratna Sarumpaet bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 dirinya telah dianiaya oleh beberapa pria sehingga menyebabkan luka pada pelipis kiri dan kanan hingga lebam, mengambil inisiatif untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada Polisi tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Karena itu Prabowo Subianto dkk. patut diduga telah bekerjasama dalam persekongkolan merekayasa operasi kulit wajah Ratna Sarumpaet guna mendapatkan kondisi wajah Ratna Sarumpaet seolah-olah menjadi korban penganiayaan  yang dikaitkan dengan keberadaannya di BPN Prabowo-Sandi untuk disebarkan sebagai Berita Hoax dan/atau Ujaran Kebencian.

Oleh karena itu Bareskrim Mabes Polri harus segera membuka dan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan ke arah dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dkk. “tanpa kecuali” dalam kejahatan penyebaran Berita Hoax dan Ujaran Kebencian berdasarkan Laporan Masyarakat (Sdr. Jeppri Firdaus) yang pada tanggal 3 Oktober 2018 sudah melaporkan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dkk kepada Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor  : LP/B/1239/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018, dengan sangkaan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. 2008, Tentang ITE dan padal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pentingnya proses hukum segera terhadap Prabowo Subianto dkk. untuk mewujudkan supremasi hukum sekaligus merupakan pendidikan politik yang sangat baik bagi kubu BPN Capres-Cawapres Prabowo-Sandi dan masyarakat luas tentang bahaya dan daya rusak yang ditimbulkan oleh kejahatan Berita Hoax dan Ujaran Kebencian karena sangat merongrong dan mengancam kehidupan demokrasi terutama berpotensi memeperlemah  daya tahan masyarakat untuk menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Penulis adalah Wakil Ketua Harimau Jokosi dan Advokat Peradi di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

United Tractors Jual 5.061 Unit Komatsu per November 2023

JAKARTA-PT United Tractors Tbk (UNTR) mencatat penjualan alat berat Komatsu

Jika Tak Dihukum Mati, Ayah Enno Minta Terdakwa RAL Dibebaskan

TANGERANG-Arif Fikri (53 tahun), ayah mendiang Enno Farihah (19 tahun),