Surat Wasiat Dalam Bungkus Politik

Thursday 16 May 2019, 10 : 05 am
by
C. Suhadi SH MH

Oleh: C. Suhadi, SH, MH

Jagat politik nasional kembali heboh. Asal muasalnya adalah surat wasiat yang digagas kubu Prabowo-Sandi (02). Barangkali dalam dunia politik praktis, surat wasiat tidak pernah di kenal sepanjang kepentingannya sebuah printah dan atau seruan dalam kegiatan kepartaian.

Surat wasiat yang dikenal dalam hukum perdata ialah, pemberian suatu benda secara sukarela kepada seseorang tanpa adanya imbalan dari pemberian tersebut. Bentuknya surat pernyataan tertulis dan atau akta vide pasal 930 – 953 KUHPerdata.

Wasiat selain dikenal dalam hukum perdata, juga dikenal dalam hukum Islam (kompilasi). Yang membedakan antara hukum Islam dan perdata. Dalam hukum Islam, wasiat dapat dilakukan secara tertulis dan atau tanpa tertulis sapanjang pernyataannya disaksikan oleh dua orang saksi.

Wasiat biasanya pemberian suatu hak kebendaan dari seseorang kepada pihak lain tanpa adanya imbalan dari pemberian tersebut dan dilaksanakan sebelum orang yang memberi hak kebendaan itu meninggal.
Hal ini dapat dilihat dari bunyi pasal 875 KUHPerdata :

Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia.

Dengan berpijak kepada rumusan diatas, apa maksud dari surat wasiat hasil gagasan Prabowo Subianto?. Karena kalau itu benar ada surat wasiat maknanya menjadi rancu dengan tujuan wasiat itu sendiri.
Apalagi kalau kita dalami arti wasiat dalam hukum waris, sifatnya tersimpan dan tertutup di kantor Notaris.

Hanya boleh dibuka manakala si pemberi meninggal dunia. Artinya wasiat itu baru berlaku dan dapat dibuka apabila si pemberi meninggal dunia.

Dan yang menjadi lucu pernyataan petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN), bahwa surat wasiat itu adalah pegangan buat kita melangkah. Nah lho…

Artinya surat wasiat itu isinya sudah di ketahui dan sudah terbuka. Padahal si pemberi masih hidup. Seyogyanya surat wasiat belum dapat dibuka.

Sehingga menurut hemat saya, itu bukan surat wasiat seperti diatur dalam lapangan hukum perdata. Karena secara hakikat sudah tidak dapat dikatakan wasiat, sehingga penggunaan istilah wasiat dalam kaitan ini sebagai bentuk pengalihan isue agak tidak dapat dijerat pasal makar apabila surat perintah yang dibungkus wasiat itu mempunyai tujuan tujuan jahat.

Oleh karena itu segala cara dan gerak juangnya yang selalu aneh, perlu terus kita kawal. Jangan lengah yang nantinya kita akan terjebak pada retorika saja. Apapun bungkusnya dari rencana jahat itu, akan tetap tidak lepas dari jerat hukum sepanjang tujuan dari rencana itu adalah jahat.

Seperti contoh, untuk menghilangkan Makar, Amin Rais telah menggagas istilah People Power diganti dengan istilah lain yakni gerakan kedaulatan rakyat. Padahal mau diganti seperti apa, kalau tujuannya mau merebut kekuasaan dengan cara cara inkonstitusional adalah tindak pidana makar seperti diatur dalam pasal 104, 106 dan 107 KUHP. Apalah arti sebuah nama, seperti kata William Shakespeare, kata pujangga Inggris.

Penulis adalah Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya dan Koordinator Team Hukum ARJ dan Energy 01.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Praktek Oligarki dan Kartel, Revolusi Politik Mendesak

JAKARTA-Keberadaan partai politik (parpol) tetap masih relevan dan dibutuhkan oleh
IHSG

Usai Pemilu Damai, IHSG Menguat 1,30% di Atas Level 7.300

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup