Sutriono Edi: Pasar Lelang Tingkatkan Daya Saing

Friday 12 Dec 2014, 5 : 33 pm
by
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Sutriono Edi

DENPASAR-Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Sutriono Edi menegaskan Pasar Lelang Komoditas meningkatkan daya saing di sektor perdagangan.

Pasar Lelang Komoditas akan menciptakan transparansi harga yang wajar.

Untuk itu, Kemendag mendukung pelaksanaan program ini karena Pasar Lelang Komoditas pada akhirnya akan mendukung daya saing sektor perdagangan.

“Kami mendukung upaya pengembangan Pasar Lelang Komoditas yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Sutriono saat menghadiri Peluncuran Revitalisasi Pasar Lelang di Denpasar, Jumat (12/12).

Dalam kesempatan tersebut, Sutriono juga menyerahkan persetujuan kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Praja sebagai penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.

Seperti diketahui, nilai transaksi Pasar Lelang Komoditas nasional pada periode Januari-November 2014 tercatat sebesar Rp 693,7 miliar.

Hingga November 2014, tercatat lima jenis komoditas dengan nilai transaksi terbesar nasional, yaitu beras (Rp 239,1 miliar, total volume 28.867 ton); jagung (Rp 81,1 miliar, total volume 30.501 ton); sapi (Rp 61,5 miliar, total volume 2.398 ton); ikan nila (Rp 24,1 miliar, total volume 1.032 ton); dan coklat (Rp 23,6 miliar, total volume 739 ton).

Adapun nilai transaksi Pasar Lelang Komoditas di Bali pada tahun 2014 tercatat sebesar Rp 11,2 miliar dengan lima jenis komoditas yang mempunyai nilai transaksi terbesar di Bali.

Kelima jenis komoditas tersebut antara lain jahe (Rp 4,1 miliar, total volume 437 ton); kelapa (Rp 2,3 miliar, total volume 1.080.000 butir); bawang merah (Rp 2,2 miliar, total volume 209 ton); kopi (Rp 0,6 miliar, total volume 30 ton); dan cengkeh (Rp 0,6 miliar, total volume 5 ton).

Sutriono juga menjelaskan terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha/swasta harus semakin ditingkatkan dalam pengembangan Pasar Lelang Komoditas.

Lebih lanjut, Sutriono menjelaskan bahwa guna meningkatkan kapasitas Pasar Lelang, strategi pengembangan Pasar Lelang Komoditas saat ini diarahkan pada revitalisasi pasar lelang yang mengedepankan kemandirian dan profesionalisme.

Harapannya agar terbentuk lembaga penyelenggara pasar lelang yang mampu melihat peluang bisnis dalam mengembangkan Pasar Lelang sebagai suatu unit bisnis yang mendukung pemasaran komoditas di Indonesia.

Bali sebagai salah satu peserta revitalisasi pasar lelang telah menunjukkan komitmen dalam upaya mengembangkan Pasar Lelang Komoditas melalui penunjukan KPN Praja sebagai calon penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.

KPN Praja yang merupakan Koperasi di lingkungan Pemprov Bali harus memiliki inovasi dan kreativitas dalam pengembangan Pasar Lelang Komoditas seperti integrasi dengan Sistem Resi Gudang (SRG) secara online, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada para petani/UKM maupun pelaku usaha.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang Pasal 33 ayat (1) huruf (d) dinyatakan bahwa Urusan Pemerintah Daerah di bidang Pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi fasilitasi pengembangan Pasar Lelang Komoditas,” ungkapnya.

KPN Praja diharapkan tetap melakukan penguatan kelembagaan koperasi guna menjamin keberlangsungan koperasi tersebut mengingat perkembangan perekonomian dan persaingan yang semakin ketat.

KPN Praja juga dapat melakukan diversifikasi bisnis yang mampu menunjang penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas seperti pengangkutan, pergudangan, informasi, dan lain-lain.

Dengan diversifikasi bisnis penunjang, KPN Praja dapat memperoleh pemasukan tambahan yang dapat digunakan untuk menutup biaya operasional koperasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota.

Selain itu, KPN Praja diharapkan dapat berperan aktif dalam mengembangkan Pasar Lelang Komoditas dan menunjang SRG utamanya terkait penyerahan komoditas menggunakan dokumen Resi Gudang dan gudang SRG yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti sebagai gudang serah komoditas.

Dengan revitalisasi pasar lelang, akan diterapkan sistem penjaminan yang bertujuan menjamin penyelesaian atas transaksi yang terjadi dan mengurangi resiko terjadinya gagal serah/gagal bayar.

Dalam pelaksanaannya, setiap penjual dan pembeli diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah dana jaminan/barang sebelum melakukan transaksi.

Untuk melakukan kegiatan penjaminan, KPN Praja telah bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga kliring dan penjaminan pasar lelang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

pertikaian senjata antara TPN OPM dengan aparat penegak hukum Indonesia memang masih debatable apakah masuk dalam kategori hukum humaniter internasional.

Setara Institute Serukan Wujudkan Papua Tanah Damai

JAKARTA-Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos mengecam
sektor pariwisata

Devisa Sektor Pariwisata Ditargetkan Rp180 Triliun

DENPASAR-Ketua Tim Percepatan Pembangunan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (10 Bali