Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada Berbasis DPT

Tuesday 29 Sep 2015, 9 : 42 pm
by

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) . Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, calon kepala daerah secara perseorangan tidak harus untuk menggunakan jumlah daftar keseluruhan penduduk di suatu daerah, melainkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya. ” Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 60/PUU-XIII/2015, di Jakarta, Selasa (29/9).

Pada sidang terdahulu, Pemohon M. Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, Victor Santoso Tandias mendalilkan bahwa jumlah persentase dukungan yang harus diperoleh oleh calon kepala daerah dari jalur independen naik sebesar 3.5% dari ketentuan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Kenaikan persyaratan jumlah dukungan masyarakat untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan, menurut Pemohon, sangatlah signifikan dan memberatkan.

Pasal 41 ayat 1 dan 2 menjelaskan, syarat pencalonan kepala daerah perseorangan harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen pada daerah yang jumlah penduduknya mencapai 2 juta jiwa. Pasal tersebut juga mengharuskan calon kepala daerah perseorangan mendapat dukungan 8,5 persen bagi daerah yang berpenduduk 2 juta sampai 6 juta. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Hakim menilai, Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dianggap telah mengabaikan kesetaraan di hadapan hukum. MK menilai, persyaratan persentase dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk.

Meski begitu, majelis hakim tidak menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 diskriminatif. MK menilai, persyaratan per seorang berbeda dengan calon kepala daerah yang diusung parpol. Persyaratan calon kepala daerah yang diusung parpol ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan DPT. Namun demikian, perubahan persyaratan bagi calon perorangan ini mulai berlaku pada Pilkada serentak gelombang kedua, 2017.

Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, agar terdapat kepastian hukum yang adil sekaligus memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak menghalangi hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, maka basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih. “Dalam hal ini, direpresentasikan dalam DPT di masing-masing daerah yang bersangkutan. DPT yang dimaksud adalah DPT pada Pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak diartikan bahwa dasar perhitungan persentase dukungan bagi perseorangan yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota) adalah mengacu pada DPT pada Pemilu sebelumnya.

Mengingat tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah berjalan, sementara putusan Mahkamah tidak berlaku surut (non-retroactive), agar tidak menimbulkan kerancuan penafsiran, maka Mahkamah menegaskan bahwa putusan ini berlaku untuk Pilkada serentak setelah Pilkada serentak 2015. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai Putusan MK atas Uji Materi UU Pilkada terkait dukungan calon perseorangan atau independen telah meringankan pasangan calon perseorangan dan penyelenggara pemilu. “Kalau putusan MK mengatakan memang berdasarkan DPT, berarti kan ada penurunan nilai persentasi yang ada dan ini akan memudahkan bagi calon-calon perseorangan untuk mengikuti kontestasi pilkada,” ujar Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Ferry mencontohkan di Provinsi Jawa Barat yang jumlah penduduknya sekitar 43 juta, sementara DPT-nya 35 juta, maka calon perseorangan tinggal mengumpulkan 6,5% – 10% dukungan dari 35 juta penduduk. Menurutnya, perubahan jumlah persentasi dukungan sangat signifikan dan tentunya sangat meringankan dan mempermudah paslon Pilkada. “Di kabupaten lain, misalnya Bogor penduduknya 4 juta, pemilihnya sekitar 2 juta-an. Pemilih itu biasanya 70% dari total jumlah penduduk yang ada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Membangun Papua Berbasis Kearifan Lokal

Oleh: MH Said Abdullah “Dibandingkan dengan wilayah kepulauan kami, Irian

Posisi Uang Beredar Januari 2019 Capai Rp5.645,8 Triliun

JAKARTA-Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh