Palsukan Keterangan Nikah, Jaksa Tuntut Henry J Gunawan 3,5 Tahun Penjara
SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakoso menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini. Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan keterangan pernikahan