Pasca FPI Diharamkan, Petrus: Rizieq Shihab Cs Harus Dituntut Secara Pidana
JAKARTA-FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA (FAPP), mengapresiasi Keputusan Pemerintah berupa Larangan Kegiatan Dan Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun secara faktual terbukti kegitannya bertentangan dengan hukum, mengganggu ketertiban umum