BI-SSSS

Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

BI Tetap Jalankan Layanan Paska Ditetapkannya PP PSBB

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan layanan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Wednesday 8 Apr 2020, 7 : 42 pm

BI Wajibkan Penggunaan SID untuk Pelaporan Surat Berharga

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) merilis Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/20/DPSP tanggal 23 September 2016 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Dalam Surat Edaran
Tuesday 4 Oct 2016, 12 : 24 am