Prospek Cukai Vape Bisa Kendalikan Konsumsi dan Penerimaan Negara
JAKARTA-Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai. Serta ditetapkan tarif cukai sebesar 57%, yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39