DAK Nonfisik

Penggunaan DAK di Masa Pandemi Harus Tetap Akuntabel

JAKARTA-Pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi COVID-19. Hal ini  tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Agar dana tersebut tepat sasaran maka penggunaannya
Wednesday 12 May 2021, 10 : 33 am