Tewas Diteror Pinjol, OJK Ingatkan Adakami, Bunga Maksimal 0,4% per Hari
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil salah satuplatform penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Pemanggilan ini sebagai respon OJK atas maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak