Asusila Di Bawah Umur Di Pringsewu, Lampung: Pelaku Diganjar 7, 6 Tahun Penjara
PRINGSEWU-Majelis Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus memutuskan dan mengganjar Febri Wijaya alias Protol (29) dengan hukuman penjara 7 Tahun 6 Bulan karena terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, At (17) dengan modus pacaran. Keputusan itu dibacakan Ketua