devisa pembayaran impor

Central Counterparty

BI Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2020. PBI ini mencabut PBI sebelumnya
Tuesday 17 Dec 2019, 8 : 18 pm