Rugikan Negara, Lembaga Penyiaran Ilegal Harus Ditertibkan
JAKARTA-Pemerintah harus menertibkan operasi lembaga penyiaran tak berizin (illegal) yang beroperasi di Indonesia. Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran illegal ini juga merugikan Negara lantaran tidak membayar pajak. Keberadaan lembaga penyiaran illegal juga mendapat perhatian Kasubdit IV