OJK Serukan Boycott Fintech dan Investasi Ilegal
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kegiatan jasa keuangan ilegal di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, sehingga masyarakat diminta untuk menghindari transaksi pinjaman online maupun investasi di perusahaan tak terdaftar di OJK. Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta