finch

OJK

OJK Serukan Boycott Fintech dan Investasi Ilegal

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kegiatan jasa keuangan ilegal di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, sehingga masyarakat diminta untuk menghindari transaksi pinjaman online maupun investasi di perusahaan tak terdaftar di OJK. Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta
Tuesday 13 Apr 2021, 9 : 19 pm