GWM Rupiah

BI Sempurnakan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas

JAKARTA-Bank Indonesa (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Keputusan ini melalui penerbitan ketentuan sebagai berikut : 1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan
Thursday 30 Jul 2020, 7 : 44 pm

BI Rilis Ketentuan Insentif Bagi Bank Penyedia Pendanaan untuk Ekonomi Tertentu

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada bank yang memberikan penyediaan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu. Insentif ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung
Wednesday 1 Apr 2020, 9 : 44 pm