GWM

BI Sempurnakan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas

JAKARTA-Bank Indonesa (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Keputusan ini melalui penerbitan ketentuan sebagai berikut : 1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan
Thursday 30 Jul 2020, 7 : 44 pm
Said Abdullah

Said Abdullah: BI Harus Berani Membuat Teroboson Strategis

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) harus berani mengambil terobosan ditengah keterbatasan anggaran pemerintah menangani wabah pandemi covid-19. Saat ini, alokasi anggaran penanganan covid-19 berikut jaringan pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun berpotensi tidak mencukupi. “Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan akan
Monday 11 May 2020, 7 : 51 pm

BI Rilis Ketentuan Pelaksanaan Kebijakan Perluasan Insentif Pelonggaran GWM

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif). Direktur Eksekutif
Thursday 16 Apr 2020, 11 : 21 pm

Pandemi Corona dan Ancaman Pengangguran

Oleh: MH Said Abdullah AWAL Maret lalu, untuk kali pertama, Presiden Jokowi mengumumkan pasien positif Covid-19 di Indonesia. Secara perlahan, grafik penderita Covid-19 beranjak naik dan kini telah lebih dari 4.500 penderita yang positif di Indonesia. Kita tidak tahu sampai kapan pandemi
Tuesday 14 Apr 2020, 10 : 56 pm

BI Rilis Ketentuan Insentif Bagi Bank Penyedia Pendanaan untuk Ekonomi Tertentu

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada bank yang memberikan penyediaan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu. Insentif ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung
Wednesday 1 Apr 2020, 9 : 44 pm

BI: Modal Asing Kabur Capai Rp125,2 Triliun

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat total aliran modal asing keluar dari Indonesia hingga Maret tahun 2020 mencapai Rp125,2 triliun sebagai imbas menghadapi penyebaran COVID-19.  “Itu hampir sebagian besar terjadi pada Maret totalnya Rp104,7 triliun dari Rp125,3 triliun,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Tuesday 24 Mar 2020, 7 : 44 pm
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

BI Sempurnakan Ketentuan Giro Wajib Minimum Valas

JAKARTA-BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas) melalui PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha
Saturday 14 Mar 2020, 3 : 32 am

BI Sempurnakan Pengaturan Giro Wajib Minimum Bank Umum

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Penyempurnaan merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara
Monday 1 May 2017, 10 : 53 pm

Longgarkan Kebijakan Makroprudensial, BI Revisi Aturan GWM

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijkan Giro Wajib Minimum (GWM). Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR, sehingga formula LDR menjadi :
Friday 3 Jul 2015, 3 : 30 pm